Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar selama periode 2020 hingga 2023. Pemerasan ini dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta. Keduanya berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, yang digunakan untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang ini terus berlanjut dengan berbagai kesaksian yang mengungkap detil kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo. Publik menantikan kelanjutan proses hukum ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.