Selain itu, pemohon juga mengajukan dalil tentang penyalahgunaan kekuasaan pemerintah pusat, pemda, dan pemerintah desa dalam bentuk dukungan untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 02. Namun, MK menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang cukup kuat secara hukum dan tidak didukung oleh bukti yang memadai.
Sidang ini juga menekankan bahwa kewenangan pengawasan atas proses Pemilu 2024 tidak hanya berada di tangan Bawaslu dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), tetapi juga menjadi tanggung jawab DPR untuk menjalankan fungsi konstitusionalnya.
Meskipun sidang berlangsung secara terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh seluruh rakyat Indonesia melalui siaran langsung di berbagai platform media, masih ada kekhawatiran tentang transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan. Oleh karena itu, kritik yang konstruktif diperlukan untuk meningkatkan proses pemilihan dan membangun kepercayaan publik terhadap institusi terkait.
Baca Juga:Cetak Hattrick, PLN Kembali Raih Kinerja Keuangan Terbaik Sepanjang Sejarah pada Tahun 2023Motor Suzuki V-Strom 250SX Raih Best Medium Dual Purpose Unggul di Sektor Desain, Performa dan Value for Money
Sistem peradilan di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, namun dengan komitmen untuk melakukan reformasi dan meningkatkan akses terhadap keadilan, terdapat harapan untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih efektif dan adil bagi semua warga negara.***
Penulis:
Adib Fahad (Unpas)
Hashfi Rahman (Unpas)
Rafi Jaka (Unpas)