Konferensi Pers TAPERA, Staf Presdin Blak-blakan Soal Siapa Aja yang Dipotong Untuk TAPERA!

Konferensi Pers TAPERA, Staf Presdin Blak-blakan Soal Siapa Aja yang Dipotong Untuk TAPERA!
Konferensi Pers TAPERA, Staf Presdin Blak-blakan Soal Siapa Aja yang Dipotong Untuk TAPERA!
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) tengah menjadi sorotan karena kebijakan tabungan perumahan (Tapera) yang memotong gaji pekerja dengan pendapatan di atas Upah Minimum Regional (UMR). Polemik muncul karena manfaat utama Tapera, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor panjang dan suku bunga rendah, hanya dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Lalu, apa manfaat bagi pekerja non-MBR?

 

Menurut aturan BP Tapera, MBR adalah mereka yang bergaji maksimal Rp 8 juta per bulan atau Rp 10 juta per bulan khusus untuk wilayah Papua dan Papua Barat. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa pekerja non-MBR yang ikut membayar iuran Tapera disebut sebagai penabung mulia. Heru menegaskan, penabung mulia akan mendapatkan pengembalian pokok tabungan beserta bunga deposito.

 

“Manfaat utama bagi penabung mulia adalah pengembalian pokok tabungan beserta hasil pemupukannya yang saat ini masih di atas suku bunga deposito,” ujar Heru dalam konferensi pers di Kantor KSP, Jumat (31/5/2024).

 

Baca Juga:Proses Seleksi PPDB Online Jawa Barat 2024: Apa Saja yang Harus Kamu Ketahui?Sejarah dan Perkembangan SMA Negeri 1 Subang: Dari PPSLN Hingga Sekolah Terkemuka

Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengembangkan manfaat tambahan bagi penabung mulia. “Kami tengah menjajaki berbagai manfaat tambahan seperti diskon khusus dengan merchant atau kemudahan fasilitas kredit konsumsi dari perbankan. Semua ini sedang kami kaji dan kembangkan agar penabung mulia mendapatkan lebih banyak keuntungan,” tambahnya.

 

Selain itu, BP Tapera juga memberikan berbagai manfaat kepada peserta MBR. Mereka bisa mengakses Kredit Renovasi Rumah (KRR) dan Kredit Bangun Rumah (KBR). Peserta MBR juga bisa mendapatkan KPR dengan tenor hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar. Definisi MBR sesuai website BP Tapera adalah mereka yang berpenghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan dan Rp 10 juta per bulan untuk wilayah Papua dan Papua Barat.

 

Namun, masih ada kebingungan di kalangan pekerja non-MBR terkait manfaat Tapera bagi mereka. Dalam aturan PP No 21 tahun 2024, disebutkan bahwa pekerja dengan gaji minimal UMR wajib menjadi peserta Tapera, namun manfaat spesifik untuk pekerja dengan gaji di atas Rp 8-10 juta masih belum jelas.

0 Komentar