Karpet Merah untuk Kaesang! MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Karpet Merah untuk Kaesang! MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah
Karpet Merah untuk Kaesang! MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Putusan Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini membuka jalan lebar bagi Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, untuk terjun ke dunia politik. Keputusan ini menimbulkan banyak pertanyaan dan kritik dari berbagai kalangan, termasuk akademisi hukum Herdiansyah Hamzah.

 

Herdiansyah Hamzah menyebut keputusan MA ini sebagai “karpet merah” untuk Kaesang Pangarep. Ia mengkritik proses cepat yang diambil MA dalam mengubah peraturan perundang-undangan terkait batas usia calon kepala daerah. “Kalau dalam istilah kami sebagai orang hukum itu sering menyebutnya sebagai fast track legislation, jadi model proses pembentukan peraturan perundang-undangan dengan cepat. Kalau dilakukan dalam tempo yang cepat, maka dia akan mengabaikan proses partisipasi publik,” tandas Herdiansyah pada Sabtu, 1 Juni 2024.

 

MA hanya membutuhkan waktu tiga hari untuk mengubah Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Perubahan ini membuat aturan batas usia minimal untuk calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun, dan 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

 

Baca Juga:Akademisi Hukum Kritik Putusan MA! Kepentingan Partai Mengalahkan Kepentingan Publik?Barisan 8 Center Siapkan Kejutan untuk Dukungan Parpol kepada Lukmantias

Gugatan ini dilayangkan oleh Partai Garuda pada 23 April 2024, atas nama Ketua Umum Partai Garuda, Ridha Sabana, dan jajarannya. Mereka menggugat pasal 4 ayat 1 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

 

Herdiansyah Hamzah juga mempertanyakan dasar hukum dari keputusan MA ini. “Saya bahkan tidak menemukan pertimbangan yang memadai apa sesungguhnya alasan atau rasio legisnya Mahkamah Agung memutuskan perkara dan mengubah frase dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020,” lanjutnya.

 

Ia juga menambahkan bahwa keputusan ini menunjukkan adanya rencana politik tertentu. “Sejak awal, genus politiknya sudah bisa kita lacak bahwa ada rencana untuk mencalonkan Kaesang Pangarep, tetapi terbentur dengan syarat usia. Ini sama persis dengan Gibran Rakabuming Raka ya! Saat kemarin dalam pemilu 2024, untuk pemilihan presiden dan wakil presiden,” jelasnya.

 

“Kita sudah bisa haqqul yakin bahwa apa yang diputuskan MA semata-mata hanya untuk Kaesang Pangarep, sudah tidak ada yang lain!” tandas Herdiansyah.

0 Komentar