PASUNDAN EKSPRES -Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.
Hal ini dibuktikan dengan penangkapan seorang pengedar narkoba berinisial RH alias Bajol (27) di sebuah rumah di Desa Pagaden, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.
RH, diketahui seorang pekerja harian lepas di sebuah perusahaan. Ia diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat 75 gram.
Baca Juga:Dinas Pendidikan Jabar Gerak Cepat Perbaiki Sistem PPDB, Kadisdik Sampaikan Permohonan MaafH.Ruhimat dan Bos Urip Bertemu Edeh Laswarawati Puradiredja: Mohon Doa Restu
Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo menyampaikan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang curiga akan seringnya terjadi transaksi narkotika di desa tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Subang segera melakukan penyelidikan.
“Awalnya tim mendapatkan informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut dicurigai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” terangnya.
Setelah melakukan penyelidikan selama tujuh hari, tim berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba sesuai dengan informasi yang diterima. RH akhirnya ditangkap di rumahnya.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial F (DPO) untuk diperjualbelikan,” jelas Heri.
Dia mengatakan, paket sabu seberat 100 gram dipasok oleh F, namun sebagian sudah diperjualbelikan. Pihaknya berhasil mengamankan 8 paket sabu dengan berat bruto 75,47 gram. Kini, DPO F masih dalam pengejaran kepolisian.
“Selain barang bukti sabu, kami juga menemukan satu unit handphone android yang digunakan pelaku untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor,” ungkapnya.
Baca Juga:Pemda Provinsi Jabar Jalin Kerja Sama dengan Balai Besar Guru Penggerak, Tingkatkan Kompetensi GuruHARI JADI KABUPATEN BOGOR, Bey Machmudin: Jaga Sinergi dan Kolaborasi
Saat ini, lanjut Heri, pelaku dan barang bukti diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Subang untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polres Subang mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga penangkapan pengedar sabu ini dapat terlaksana,” pungkasnya. (cdp)