Moeldoko Ungkap Alasan Kebijakan Tapera di Tengah Backlog 9,9 Juta Unit

Moeldoko Ungkap Alasan Kebijakan Tapera di Tengah Backlog 9,9 Juta Unit
Moeldoko Ungkap Alasan Kebijakan Tapera di Tengah Backlog 9,9 Juta Unit
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan alasan di balik kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendorong pemotongan gaji untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Menurut Moeldoko, kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat kepemilikan rumah di kalangan masyarakat.

 

Saat ini, Indonesia menghadapi kesenjangan perumahan atau backlog sebanyak 9,9 juta unit rumah. Program penyediaan rumah murah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya mampu menyediakan 300 ribu unit rumah per tahun. Jumlah ini dianggap tidak cukup untuk mengatasi backlog tersebut.

 

Moeldoko menegaskan bahwa skema gotong royong yang diterapkan dalam Tapera diharapkan dapat mempercepat penyediaan rumah murah. “Ada backlog 9,9 juta. Negara harus hadir untuk menangani ini. Pendekatan FLPP kemarin hanya bisa menyediakan 300 ribu unit per tahun. Kapan mau terkejar? Harus ada skema baru,” ungkap Moeldoko di Gedung Krida Bhakti, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024).

 

Baca Juga:Pemerintah Ogah Komentar Lagi Soal TAPERA! Ini kata Basuki Hadimuljono!Apakah Program Tapera Tidak Efektif Atasi Krisis Perumahan? Ini Alasannya!

Sebelumnya, tabungan perumahan sudah diterapkan di kalangan aparatur sipil negara melalui skema Bapertarum. Namun, pemerintah kini ingin memperluas cakupan kebijakan ini kepada pekerja swasta agar modal yang dimiliki Tapera lebih besar, sehingga bisa membiayai lebih banyak rumah murah.

 

Moeldoko menjelaskan, “Sudah ada skema Bapertarum di ASN, tapi melihat bahwa cakupannya harus lebih luas, maka muncullah Tapera.”

 

Melalui program Tapera, pekerja dengan gaji di atas upah minimum diwajibkan membayar 3% dari gajinya sebagai iuran. Iuran ini akan menjadi tabungan perumahan yang bisa dimanfaatkan untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) murah, kredit pembangunan rumah, dan kredit renovasi rumah.

 

Jika pekerja tidak memanfaatkan manfaat Tapera, tabungan tersebut akan dikembalikan saat mereka pensiun dengan tambahan imbal hasil dari pengelolaan yang dilakukan oleh BP Tapera. 

 

Program Tapera ini merupakan langkah pemerintah untuk mengatasi masalah perumahan di Indonesia. Dengan adanya skema baru ini, diharapkan masyarakat, terutama pekerja dengan penghasilan menengah ke bawah, bisa memiliki rumah dengan lebih mudah dan cepat. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan akses yang lebih luas terhadap hunian yang layak dan terjangkau.

0 Komentar