PASUNDAN EKSPRES – Proyek ambisius Ibu Kota Negara (IKN) yang digadang-gadang sebagai langkah besar dalam pemindahan pusat pemerintahan Indonesia, kini menghadapi tantangan serius setelah Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, dan wakilnya, Dhony Rahajoe, mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan ini diambil setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara intensif memantau dan mengevaluasi kinerja keduanya selama setahun terakhir.
Bambang Susantono, yang diangkat sebagai Kepala Otorita IKN atas rekomendasi dari Presiden Asian Development Bank (ADB), awalnya diharapkan mampu membawa perubahan signifikan dalam pengembangan IKN. Namun, seiring berjalannya waktu, berbagai masalah mulai muncul, terutama dalam hal menarik investor dan menyelesaikan masalah lahan. Menurut sumber di lingkaran istana, Bambang tidak mampu memenuhi target yang ditetapkan, termasuk pembebasan lahan seluas 286 hektar yang hingga kini belum terselesaikan. Masalah ini berdampak signifikan terhadap pembangunan infrastruktur di IKN, terutama fasilitas umum dan jalan tol yang sangat dibutuhkan.
Dhony Rahajoe, yang memiliki latar belakang kuat di perusahaan besar seperti Sinarmas, sebenarnya sudah merasa kesulitan sejak Mei 2023. Tantangan birokrasi dan kecepatan proyek yang tidak sesuai dengan ekspektasinya membuat Dhony merasa tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Kedua pimpinan ini akhirnya memilih untuk mundur setelah serangkaian evaluasi berkala yang dilakukan oleh Presiden Jokowi.
Latar Belakang dan Tantangan yang Dihadapi
Baca Juga:Detik-Detik Mengerikan di Sampit, Tari Perang dan Teriakan MistisSolar Parker Probe NASA Menembus Matahari, Membuka Wawasan Baru tentang Tata Surya
Pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur adalah salah satu proyek besar pemerintahan Jokowi yang bertujuan untuk mengurangi beban Jakarta serta menciptakan pusat ekonomi baru di luar Jawa. Sejak dicanangkan, proyek ini telah menarik perhatian berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri. Namun, realisasinya tidak semudah yang dibayangkan.
Salah satu kendala utama adalah pembebasan lahan. Hingga saat ini, pembebasan lahan seluas 286 hektar yang krusial untuk pembangunan jalan tol dan pengendali banjir belum tuntas. Hal ini disebabkan oleh kompleksitas hukum dan sosial di lapangan, termasuk resistensi dari pemilik lahan dan permasalahan kompensasi. Keterlambatan ini membuat proyek infrastruktur lainnya ikut terhambat, menambah daftar panjang tantangan yang harus dihadapi.