Hasil ijtima harus dibentuk atas perspektif yang luas, termasuk mempertimbangkan dokumen dan kesepakatan internasional seperti The Amman Message, Marrakesh Declaration, Abu Dhabi Declaration, serta kesimpulan seminar internasional di Universitas Al-Azhar, Kairo. Selain itu, hasil ijtima juga harus diuji secara publik.
Pancasila sebagai ijtihad yang telah disepakati oleh semua pihak memiliki derajat keislaman yang telah diuji dan dibuktikan secara substantif.
Pancasila tidak dihegemoni oleh ajaran agama tertentu, namun merepresentasikan substansi dari ajaran agama.
Baca Juga:Sekda Herman Suryatman Luncurkan Platform ASIIK Perpustakaan DigitalJabar Targetkan Juara Umum Peparnas 2024
Dalam negara Pancasila, ajaran Islam yang bersifat “Ubuddiyyah” dipegang teguh secara pribadi dan menjadi inspirasi dalam mengaktualisasi moralitas diri dalam bermuamalah, baik sosial maupun bernegara.
Agama menjadi inspirasi batin dalam merepresentasikan nilai kemanusiaan dan persatuan yang tinggi, sehingga semakin beragama seseorang, semakin ia akan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.
Secara sosiologis, hasil ijtima tentang pelarangan ucapan salam lintas agama dan ucapan selamat hari raya keagamaan mengancam eksistensi Pancasila dan keutuhan hidup berbangsa yang sejak dahulu kala telah menjadi kearifan lokal.
Tradisi ini telah menjadi warisan nenek moyang kita dan keutuhan bangsa yang telah hidup ratusan tahun ini tidak boleh direduksi oleh kelompok keagamaan tertentu yang berpotensi mempolarisasi, mendisharmonisasi, dan mendisintegrasi keutuhan berbangsa.
Hasil ijtima yang dibuat hanya memiliki daya mengikat secara internum umat muslim dalam forum keagamaan muslim, sehingga tidak boleh dipaksakan ke dalam forum publik secara eksternum karena akan mereduksi nilai-nilai persatuan dan penghargaan terhadap kemajemukan berbangsa.
Pancasila sebagai dasar hukum tertinggi harus menjadikan seluruh kebijakan tunduk dan mengacu pada nilai-nilai Pancasila. Pancasila menjadi pedoman dalam setiap penyusunan produk hukum dan kebijakan yang menyangkut kepentingan umum.
Kehadiran negara dan peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga eksistensi Pancasila di ruang publik demi terciptanya kesetaraan bagi setiap warga negara.
Baca Juga:Sekda Herman Suryatman Dorong RSUD Al-Ihsan Jabar Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan kepada MasyarakatUnjuk Rasa Aliansi Buruh Subang (ABS), Kapolres Subang Siap Amankan Aksi
Setiap yang telah menyatakan dirinya sebagai bangsa Indonesia dan memiliki KTP Warga Negara Indonesia wajib melaksanakan konsensus Pancasila, yang dalam hal ini dengan melaksanakan toleransi dan menghormati perbedaan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.