PASUNDAN EKSPRES – Pemkab Subang menggelar konferensi pers terkait pencabutan Surat Keputusan Bupati Subang tentang Tim Koordinasi Relokasi Pedagang Pasar Pujasera dan area eks bioskop Candra di Ruang Rapat Bupati 1, Kamis (13/6/2024).
Konferensi pers dipimpin oleh Sekeretaris Daerah, H. Asep Nuroni kemudian didampingi oleh Asda 2, H. Hidayat, Kepala DKUPP, H. Yayat Sudrajat, dan dihadiri oleh puluhan insan pers.
“Perlu kami sampaikan bahwa telah terbit Keputusan Bupati Subang nomor 500.2.1/KEP.324-DKUPP/2024 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Nomor 500.2.1/KEP.270-DKUPP/2024 tentang Tim Koordinasi Relokasi Pedagang Pasar Pujasera dan area eks bioskop Candra,” kata Sekda, H. Asep Nuroni.
Baca Juga:DPMPTSP se- Jabar Tandatantangani Pakta Integritas Dukung Usaha SupermikroDisperindag Jabar Dorong Pelestarian dan Pengembangan Industri Kulit Garut
Pencabutan SK tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut, a. Bahwa dalam notulensi rapat dengar pendapat (hearing) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Subang antara pihak pedagang pasar Pujasera, Pemerintahmempertimbangkan kembali proses revitalisasi pasar Pujasera dan area eks Bioskop Candra.
Kemudian, b. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, penambahan penyertaan modal dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas usaha serta memperoleh manfaat ekonomi dan social.
“Dan c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, pertu menetapkan Keputusan Bupati Subang tentang Pencabutan Keputusan Bupati Nomor 500.2.1/KEP.270-DKUPP/2024 tentang Tim Koordinasi Refokasi Pedagang Pasar Pujasera dan area eks bioskop Candra. Demikian informasi kami sampaikan. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih,” tegasnya.
Pencabutan SK Bupati Subang tentang Tim Koordinasi Relokasi Pedagang Pasar Pujasera dan area eks bioskop Candra mendapat apresiasi dari Anti Korupsi Seluruh Indonesia (AKSI).
Apa yang dilakukan Pemkab Subang ini tentunya harus diapresiasi setinggi-tinggi, karena dengan begti mau mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.
“Terima kasih Pak Pj Imran telah mendengar masukan kami,” kata Ketua LSM AKSI, Warlan.
Menurut Warlan, dengan dicabutnya SK Bupati Subang ini, tentunya Pemkab Subang dibawah kepemimpinan Pj Imran taat aturan.
Baca Juga:PTSL Dikenal Organisasi Internasional, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Kinerja Kementerian ATR/BPNBey Machmudin Cek Citarum Jembatan Babakan Sapaan yang Penuh Sampah
“Mudah-mudahan kedepan Pak Imran lebih teliti dan hati-hati dalam menandatangani apapun, termasuk SK. Intinya kalau SK sudah jadi kemudian dicabut kan malu,” pungkasnya.