Denpasar – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Agraria menggelar Reforma Agraria (RA) Summit 2024 pada 14-15 Juni 2024 di The Meru Sanur, Denpasar, Bali.
Rangkaian pertemuan puncak ini diawali dengan kegiatan Sambung Rasa Reforma Agraria yang membahas implementasi Reforma Agraria selama 1 dekade terakhir.
Ketua Pelaksana RA Summit 2024, Dwi Budi Martono yang juga menjabat sebagai Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat mengungkapkan, RA Summit ini adalah tindak lanjut Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit Wakatobi 2022 dan GTRA Summit Karimun 2023.
Baca Juga:Apresiasi LaserJet Kantah Kabupaten Badung, Menteri AHY: Layanan Pertanahan Jauh Lebih EfisienLSM AKSI Apresiasi Keputusan PJ Bupati Subang Cabut SK Relokasi Pasar Pujasera
“Kita memiliki tujuan, yaitu penyampaian capaian 10 tahun Program Strategis Nasional (PSN) Reforma Agraria periode 2014-2024, tindak lanjut kesepakatan 9 Menteri pada GTRA Summit Karimun 2023 dan penyusunan _baseline_ Reforma Agraria periode 2025-2029,” jelas Dwi Budi Martono pada Jumat (14/06/2024).
Berangkat dari Deklarasi GTRA Karimun 2023, RA Summit 2024 membahas empat fokus, yaitu Resolusi Penyelesaian Legalisasi Aset Permukiman di Atas Air,
Pulau-pulau Kecil, dan Pulau Terluar; Resolusi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan Transmigrasi; Penyelesaian Konflik Agraria pada Aset BMN/BMD, BUMN/BUMD yang Dikuasai Masyarakat; serta Resolusi Penyelesaian Redistribusi Tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan.
Untuk membahas keempat poin ini sebelumnya sudah diadakan dua kali _Workshop_ bersama dengan pihak-pihak terkait.
Lebih lanjut, Dwi Budi Martono melaporkan bahwa di hari kedua RA Summit 2024, yaitu Sabtu (15/06/2024) adalah puncak pertemuan ini yang menampilkan potret pelaksanaan Reforma Agraria.
Rencananya akan ditayangkan video kaleidoskop dan sambutan langsung dari Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tentang 1 Dekade Reforma Agraria periode 2014-2024.
Di samping itu, akan dilakukan penyerahan Akta Pernyataan Pelepasan Sebagian Hak Guna Usaha (HGU) PT Sumber Agro Makmur untuk Reforma Agraria dan penyerahan 210 Sertipikat Tanah Elektronik.
Baca Juga:DPMPTSP se- Jabar Tandatantangani Pakta Integritas Dukung Usaha SupermikroDisperindag Jabar Dorong Pelestarian dan Pengembangan Industri Kulit Garut
Adapun sertipikat yang akan diserahkan meliputi sertipikat hasil Redistribusi Tanah; sertipikat objek yang berasal dari Pelepasan Kawasan Hutan untuk eks pengungsi Timor-Timur.
“Penyerahan sertipikat untuk eks pengungsi Timor-Timur ini menjadi bagian dari penyelesaian konflik agraria yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun,” jelas Dwi Budi Martono.