Polri Ungkap Penangkapan 18 Tersangka Judi Online Beromzet 1 Triliun!

Polri Ungkap Penangkapan 18 Tersangka Judi Online Beromzet 1 Triliun!
Polri Ungkap Penangkapan 18 Tersangka Judi Online Beromzet 1 Triliun!
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Polisi berhasil mengungkap jaringan judi online melalui tiga situs besar dengan nilai transaksi mencapai Rp 1 triliun, sekaligus mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya keras dalam menanggulangi aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat di dunia maya.

Menurut Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online Website, Komjen Wahyu Widada, ketiga situs yang terlibat adalah 1XBET, W88, dan Liga Ciputra. Polisi telah menahan 18 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini dan juga dikenakan TPPU.

“Para tersangka diduga melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/6/2024). Mereka juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:Mungkinkah Kaesang dan Anies Berduet di Pilkada Jakarta 2024?Strategi Politik Gerindra: Antara Ridwan Kamil dan Kaesang Pangarep

Ancaman hukuman yang dihadapi para pelaku adalah pidana penjara dengan durasi maksimal 20 tahun.

 

Teknik dan Skala Operasi

Polri mencatat bahwa total perputaran uang melalui ketiga situs judi daring tersebut mencapai Rp 1 triliun. “Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut mencapai Rp 1.041.000.000.000,” ungkap Wahyu.

Modus operandi yang digunakan para pelaku sangat canggih dan terstruktur. Mereka secara bersama-sama menyediakan sistem pembayaran untuk deposit dan penarikan dana pada platform-platform judi online tersebut. “Mereka menyediakan layanan sistem pembayaran deposit dan penarikan dana pada ketiga situs judi online ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, para tersangka juga menggunakan berbagai metode untuk menyamarkan jejak transaksi keuangan mereka. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan alat pembayaran kripto dan jasa penukaran uang. Selain itu, pembayaran yang dilakukan untuk kegiatan judi online ini disamarkan melalui penggunaan sistem pembayaran di luar negeri. “Mereka menggunakan alat pembayaran yang diciptakan di dalam negeri dengan rekening bank Indonesia, tetapi proses tokenisasi dan pengoperasiannya dilakukan dari luar negeri. Hal ini dilakukan untuk menyamarkan aliran keuangan mereka,” tambah Wahyu.

0 Komentar