Strategi Politik Gerindra: Antara Ridwan Kamil dan Kaesang Pangarep

Strategi Politik Gerindra: Antara Ridwan Kamil dan Kaesang Pangarep
Strategi Politik Gerindra: Antara Ridwan Kamil dan Kaesang Pangarep
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, baru-baru ini menegaskan adanya perbedaan mendasar antara dirinya dengan Anies Baswedan. Pernyataan ini muncul saat Kaesang menanggapi spekulasi tentang kemungkinan dirinya berpasangan dengan Anies dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

 

“Sebagai informasi, Pak Anies dan saya berbeda,” ujar Kaesang kepada wartawan pada Jumat (21/6/2024). Namun, ia tidak merinci lebih lanjut mengenai perbedaan yang dimaksud.

 

Kaesang, yang merupakan putra Presiden Joko Widodo, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada komunikasi apapun dengan Anies terkait Pilkada Jakarta. “Selama ini belum ada komunikasi,” tambahnya.

 

Baca Juga:Jadwal Liga Euro 2024! Duel Seru Spanyol Vs Italia dan Pertandingan Lainnya 21-22 JuniPrediksi Skor Denmark Vs Inggris Hari Ini! Lengkap Analisis Pertandingan!

Pernyataan terbaru Kaesang ini cukup berbeda dari ucapannya beberapa waktu lalu. Pada Rabu (12/6/2024), Kaesang sempat menyatakan bahwa dirinya tidak keberatan jika harus berpasangan dengan Anies. Ia mengakui bahwa Anies memiliki elektabilitas yang tinggi di Jakarta, yang bisa menjadi modal kuat untuk bersaing dalam Pilkada.

 

“Ya, tak masalah. Saya kira itu juga baik. Pak Anies sekarang surveinya juga yang paling tinggi. Jadi, saya enggak masalah kalau nanti dipasangkan dengan Pak Anies,” kata Kaesang saat itu.

 

Isu pencalonan Kaesang dalam Pilkada Jakarta 2024 semakin hangat dibicarakan. Beberapa partai politik seperti Partai Amanat Nasional (PAN) dan Gerindra bahkan membuka opsi agar Kaesang berpasangan dengan tokoh lain seperti Ridwan Kamil. Namun, ada kendala usia yang harus diatasi Kaesang. Berdasarkan Undang-Undang Pilkada, syarat usia minimum bagi calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun pada saat penetapan calon, sementara usia Kaesang baru mencapai 29 tahun pada 22 September 2024.

 

Meskipun Mahkamah Agung telah mengubah ketentuan ini, menyatakan bahwa batas usia 30 tahun dihitung saat pelantikan kepala daerah terpilih yang kemungkinan baru akan dilakukan pada 2025, putusan ini belum diakomodasi dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pilkada Serentak 2024.

 

Kaesang sendiri mengaku siap jika harus maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur, dan bersedia berpasangan dengan siapa saja yang dinilai mampu membangun Jakarta. Dalam beberapa kesempatan, Kaesang juga menekankan pentingnya menciptakan perubahan positif dan inovasi di ibu kota.

0 Komentar