PASUNDAN EKSPRES – Kali ini, kami akan menyampaikan cara perhitungan nilai akhir jalur prestasi nilai rapor untuk SMK dari semester 1 sampai semester 5.
Cara Menghitung Nilai Rapor SMK di PPDB Jabar 2024 Tahap 2
Sebelum kita masuk ke perhitungan nilai akhir jalur prestasi nilai rapor untuk SMK, berikut ini adalah jadwal PPDB tahap 2.
Input Data Nilai Rapor
Penginputan data nilai rapor dilaksanakan secara daring oleh peserta didik secara mandiri atau dibantu oleh sekolah asal pada saat pendaftaran.
Dokumen persyaratan khusus untuk jalur prestasi mencakup:
Baca Juga:Panduan Lengkap Melihat Hasil Sementara PPDB Jabar 2024 Tahap 2Update Tanggal Pengumuman PPDB Jabar 2024 Tahap 2
- Bukti prestasi berupa foto kegiatan, piagam kejuaraan, atau piala dengan identitas yang jelas.
- Foto nilai rapor dari semester 1 hingga semester 5.
Jalur Prestasi
Jalur prestasi dibedakan menjadi:
Jalur Prestasi Nilai Rapor: Prestasi ini berdasarkan nilai rapor dengan pembobotan nilai tertentu.
Jalur Prestasi Kejuaraan: Prestasi ini berdasarkan kejuaraan dengan bukti sertifikat yang dilegalisir.
Perhitungan Nilai Akhir Jalur Prestasi Nilai Rapor
Berikut adalah langkah-langkah untuk perhitungan nilai akhir jalur prestasi nilai rapor untuk SMK:
- Persiapan Nilai Rapor: Siapkan nilai rapor dari semester 1 hingga semester 5.
- Pembobotan Nilai: Masukkan nilai rapor ke dalam tabel pembobotan sesuai dengan jurusan pilihan masing-masing. Misalnya, untuk jurusan Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi.
- Pengisian Nilai: Isi nilai mata pelajaran seperti Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris.
- Penghitungan Rata-rata: Setelah semua nilai terisi, hitung rata-rata tiap semester.
- Total Rata-rata: Hitung total rata-rata dari semester 1 hingga semester 5 yang akan dijadikan skor untuk jalur prestasi nilai rapor di SMK.
Pemeringkatan Nilai PPDB SMK
Pemeringkatan nilai PPDB SMK dilakukan oleh sistem berdasarkan skor nilai terbesar hingga terkecil sampai batas kuota.
Itulah cara perhitungan nilai jalur prestasi nilai rapor untuk SMK.