JAKARTA – Hakim PN Bandung mengabulkan gugatan pra peradilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Jabar.
Kang Dedi Mulyadi (KDM) turut bahagia atas putusan tersebut. Sebab Pegi Setiawan segera bebas dan tak lagi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
“Saya mengucapkan selamat untuk Pegi Setiawan dan keluarga atas pembebasan yang diputuskan melalui sidang pra peradilan,” ujar KDM.
Baca Juga:Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS, Pemdaprov Jabar Tunggu Hasil Proses di Polres Tapanuli UtaraJabar Targetkan Pompanisasi Selesai 100 Persen Bulan Ini
Ia juga mengucapkan terima kasih pada hakim yang telah bersikap objektif menangani perkara tersebut sehingga keadilan di negeri ini masih sangat terbuka.
Selanjutnya, kata KDM, ia akan terus mencari cara agar tujuh terpidana yang kini masih mendekam di penjara atas tuduhan sama bisa bebas.
“Mari kita bersama-sama memberikan doa dan mencari jalan agar 7 terpidana yang mendekam di penjara ada jalan untuk mereka bebas. Semoga ada novum baru yang bisa membebaskan mereka, semoga yang berbohong dalam kesaksiannya nanti bisa ditunjukkan kebohongannya,” ucapnya.
Terakhir, Kang Dedi Mulyadi juga berterima kasih pada semua pihak, netizen atau warganet dan seluruh rakyat Indonesia yang terus memberikan dukungan dan doa dalam mengawal kasus tersebut.
“Semoga kita semuanya diberikan jalan kemuliaan dan kebaikan dalam hidup,” pungkas KDM.