Semarang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama Pj. Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama meresmikan Implementasi Sertipikat Tanah Elektronik pada 29 Kantor Pertanahan di Jawa Tengah. Peresmian ini berlangsung di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang pada Jumat (12/07/2024).
“Artinya hari ini lengkap semua 35 Kantor Pertanahan se-Provinsi Jawa Tengah sudah mampu melayani masyarakat secara elektronik khususnya sertipikat tanah. Transformasi digital adalah tuntutan zaman sekaligus tuntutan dari pelayanan publik yang harus kita bisa jawab melalui alih media. Dari serba fisik, serba konvensional, menjadi serba elektronik,” ujar Menteri AHY dalam kesempatan tersebut.
Dengan peresmian ini, Jawa Tengah menjadi Provinsi ke-20 di Indonesia yang telah mengimplementasikan Layanan Sertipikat Tanah Elektronik pada seluruh Kantor Pertanahannya.
Baca Juga:HARI KOPERASI, Bey Machmudin: Koperasi Miliki Peran Penting Lengkapi Ekosistem Usaha RakyatGubernur Jawa Barat Dua Periode 1993−2003 HR Nuriana Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Cikutra
Keuntungan dari implementasi layanan pertanahan elektronik ini sendiri antara lain menghindari kejahatan pertanahan yang merugikan masyarakat. “Dengan Sertipikat Tanah Elektronik kami berharap semakin aman dari potensi kejahatan pertanahan karena masuk ke dalam _database_. Walaupun selalu ada kerentanan, _cyber attacks_, kita harus memperkuat sistem pengamanan terhadap semua data tanah dan tata ruang. Tapi kalau ini bisa kita lakukan, insyaallah transformasi digital akan membawa kita semakin baik dan semakin menguntungkan untuk ekonomi negara,” tutur Menteri AHY.
Pj. Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana menyampaikan bahwa implementasi layanan pertanahan elektronik ini mendukung penyelesaian masalah pertanahan yang dialami masyarakat. Ia pun berharap ke depannya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dapat lebih meningkat.
“Pemerintah Provinsi Jateng mendukung Kementerian ATR/BPN untuk mengakselerasi layanan sertipikat secara elektronik serta menerbitkan sertipikat tanah. Pengurusan sertipikat tanah lebih mudah dan cepat karena data informasi dapat di akses kapan pun, di mana pun, serta terhindar dari risiko kehilangan, bencana alam, dan pemalsuan,” ungkap Nana Sudjana.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama melaporkan bahwa sejumlah 20,9 juta atau 97% bidang tanah di Jawa Tengah sudah terdaftar. Hal ini menurutnya, merupakan hasil sinergi dan kolaborasi bersama pemerintah daerah serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jawa Tengah yang turut serta mendukung sertipikasi tanah.