PASUNDAN EKSPRES – Kemudahan mengurus berbagai keperluan menjadi dambaan, termasuk dalam hal perpajakan.
Kini, kamu bisa mendaftarkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dengan mudah dan praktis lewat HP lho!
Tutorial Daftar NPWP Online Lewat HP, Praktis dan Cepat!
Apa itu NPWP?
NPWP merupakan identitas wajib pajak yang digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Baca Juga:Cara Ganti Background Zoom di HP dan Laptop, Tampil Lebih Menarik Saat MeetingGalaxy Z Fold 5 vs iPhone 15 Pro Max, Pertarungan Smartphone Flagship
Memiliki NPWP sangatlah penting, terutama bagi kamu yang memiliki penghasilan, melakukan transaksi keuangan, atau ingin membuka usaha.
Syarat Daftar NPWP Online Lewat HP:
Sebelum memulai, pastikan kamu sudah menyiapkan beberapa hal berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif
- Kartu Keluarga (KK)
- Email aktif
- Smartphone dengan koneksi internet yang stabil
Langkah-langkah Daftar NPWP Online Lewat HP:
- Buka situs ereg.pajak.go.id di browser HP kamu.
- Klik “Daftar Akun” dan masukkan alamat email aktif, password, dan kode captcha.
- Cek email kamu untuk mendapatkan link verifikasi. Klik link tersebut untuk mengaktifkan akun.
- Login ke akun ereg.pajak.go.id menggunakan email dan password yang telah didaftarkan.
- Pilih menu “Pendaftaran NPWP” dan ikuti petunjuk yang diberikan.
- Isi data diri dengan lengkap dan benar, termasuk data pekerjaan dan penghasilan.
- Unggah foto KTP dan KK sesuai dengan instruksi.
- Buat pernyataan dan kirimkan permohonan.
- Tunggu notifikasi email yang berisi informasi mengenai status permohonan kamu.
- Jika disetujui, kamu akan menerima softcopy NPWP melalui email.
Tips Sukses Daftar NPWP Online Lewat HP:
- Pastikan data yang kamu masukkan lengkap dan benar.
- Gunakan foto KTP dan KK yang jelas dan terang.
- Pastikan koneksi internet stabil selama proses pendaftaran.
- Jika mengalami kendala, hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan bantuan.
Daftar NPWP online lewat HP merupakan cara yang mudah, praktis, dan aman untuk mendapatkan NPWP.
Yuk, segera daftarkan NPWP kamu untuk menjadi warga negara yang taat pajak!
Catatan:
Tutorial ini khusus untuk pendaftaran NPWP orang pribadi.
Baca Juga:Username Keren Buat Cowo di Game FF yang Bikin Lawan Ketar-Ketir!Panik Saldo GoPay Hilang? Jangan Gelisah! Ini Cara Mengatasinya!
Informasi lebih lengkap mengenai NPWP dan proses pendaftarannya dapat diakses di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (https://ereg.pajak.go.id/).