PASUNDAN EKSPRES – Presiden Joko Widodo menepis kabar yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tentang rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Jokowi menegaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum mempertimbangkan kebijakan tersebut dan belum ada rapat kabinet yang membahasnya.
Dalam sesi keterangan pers di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (16/7/2024), Jokowi menjawab pertanyaan wartawan tentang isu tersebut dengan tegas. “Enggak, enggak, enggak. Belum ada pemikiran ke sana,” ujar Presiden sambil sedikit mengerutkan kening. Mantan gubernur Jakarta itu juga menambahkan bahwa belum ada rapat kabinet yang membahas pembatasan BBM subsidi.
Sebelumnya, Luhut sempat menyatakan bahwa pembatasan pembelian subsidi akan mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2024. Menurutnya, kebijakan ini diharapkan bisa membuat penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran dan menghemat anggaran negara. “Sekarang Pertamina sudah menyiapkan, kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangi,” kata Luhut dalam unggahan Instagram-nya @luhut.pandjaitan.
Baca Juga:Surat Pengunduran Diri Diserahkan, Gibran Rakabuming Raka Tinggalkan Jabatan Wali Kota SoloUlasan VinFast VF 7 EV, SUV Futuristik dengan Harga Terjangkau di Indonesia
Luhut juga mengaitkan wacana ini dengan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, pembatasan BBM subsidi bisa menghemat anggaran 2024, serta mendorong penggunaan Bioetanol sebagai alternatif bahan bakar fosil yang lebih ramah lingkungan. “Itu juga bisa menghemat sampai Rp 38 triliun,” katanya dikutip dari Antara.
Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif berbeda pendapat dengan Luhut. Arifin menyatakan bahwa tidak ada rencana pembatasan pembelian BBM subsidi pada 17 Agustus. “Enggak, enggak ada batas-batas di 17 Agustus,” ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (12/7/2024). Ia menjelaskan bahwa pemerintah masih mempertajam data kendaraan yang berhak menerima subsidi agar kebijakan tersebut benar-benar tepat sasaran.
Arifin juga menuturkan bahwa pemerintah sedang memproses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Revisi ini masih dalam pembahasan di tiga kementerian: Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Ini mau di ini dulu (dibahas), masih di antara tiga menteri, baru ke (Menteri) Perekonomian,” katanya.