Manokwari – Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Papua Barat meresmikan Implementasi Layanan Sertipikat Tanah Elektronik pada sembilan Kantor Pertanahan (Kantah) di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, Rabu (17/07/2024) di Auditorium Provinsi Papua Barat. Transformasi layanan digital ini diharapkan bisa membuat pelayanan publik di bidang pertanahan dapat lebih efisien, efektif, dan transparan.
“Saya berharap peresmian implementasi layanan Sertipikat Tanah Elektronik ini tidak hanya sekadar seremonial, kita berharap sistem ini dapat menghadirkan dampak yang lebih baik kepada pemilik sertipikat, baik dari sisi keamanan, kemudahan, dan transparansi,” ucap Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana secara daring.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN dalam lima tahun terakhir, terjadi peningkatan yang cukup signifikan dengan proses layanan elektronik, yaitu sekitar 30%-40% layanan. Dengan demikian terdapat peningkatan pula pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Maka itu, Suyus Windayana mengimbau para pegawai ATR/BPN agar senantiasa menyosialisasikan layanan elektronik kepada masyarakat dan beradaptasi terhadap teknologi.
Baca Juga:Pemdaprov Konsolidasi Pembangunan dengan Pemda Kabupaten KuninganPemda Provinsi Jawa Barat Raih Penghargaan Inovasi Penanganan Kejahatan Siber
“Jadi perubahan pengelolaan dengan data digital, penerbitan Sertipikat Tanah Elektronik ini bukan hanya masalah transformasi digital tapi juga saya berharap ada perubahan budaya kerja dan pola pikir dari Teman-teman di Kementerian ATR/BPN atau di Kantah. Kita harus responsif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi yang semakin pesat,” imbau Suyus Windayana.
Pj. Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere mengapresiasi setinggi-tingginya atas langkah transformasi digital yang sudah mulai diimplementasikan di Papua Barat.
“Pemerintah Provinsi Papua Barat tentunya akan terus mendukung upaya transformasi digital ini dalam berbagai layanan yang ada di pertanahan. Karena dengan beralihnya sertipikat analog menjadi Sertipikat Tanah Elektronik ini, masyarakat tidak perlu lagi takut kehilangan atau kerusakan pada sertipikat. Selain itu layanan dan Seripikat Tanah Elektronik ini tentu juga bertujuan mewujudkan modernisasi layanan pemerintah di bidang pertanahan,” ucap Pj. Gubernur Papua Barat.