PASUNDAN EKSPRES – Di tengah kemajuan teknologi digital saat ini, masyarakat semakin dimudahkan dengan adanya berbagai layanan publik yang bertransformasi. Salah satu inovasi yang signifikan adalah aplikasi Digital Korlantas POLRI, yang memungkinkan masyarakat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor polisi. Dengan hadirnya aplikasi ini, proses perpanjangan SIM menjadi lebih cepat, efisien, dan yang terpenting, menghilangkan kebutuhan untuk mengantri. Artikel ini akan menjelaskan langkah-langkah memperpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta memberikan beberapa tips praktis agar prosesnya berlangsung lancar.
Langkah-langkah Memperpanjang SIM Melalui Aplikasi Digital Korlantas POLRI
1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas POLRI
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store untuk pengguna Android dan di App Store bagi pengguna iOS. Saat mencari aplikasi, pastikan Anda mengunduh aplikasi resmi yang diterbitkan oleh POLRI untuk menghindari risiko menggunakan aplikasi yang tidak terpercaya.
2. Daftar dan Buat Akun
Setelah aplikasi berhasil diunduh, buka aplikasi tersebut dan lakukan proses pendaftaran. Anda akan diminta untuk mengisi data pribadi seperti nomor KTP, nama lengkap, alamat email, dan nomor ponsel. Pastikan informasi yang dimasukkan akurat dan sesuai dengan dokumen resmi Anda agar tidak terjadi kendala saat verifikasi.
3. Masuk ke Menu Perpanjangan SIM
Baca Juga:Masyarakat Bisa Cetak Dokumen Kependudukan dari Rumah, Praktis dan Sah!Harapan Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Meski Tinggal 8 Cabang Olahraga Tersisa!Â
Setelah proses pendaftaran selesai, masuklah ke dalam aplikasi dan cari menu “Perpanjangan SIM”. Pilih jenis SIM yang ingin diperpanjang, apakah SIM A, SIM C, atau jenis SIM lainnya. Pastikan untuk memilih jenis yang sesuai dengan SIM yang Anda miliki saat ini.
4. Isi Formulir Perpanjangan SIM
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir perpanjangan SIM. Formulir ini mencakup berbagai informasi penting, seperti nomor SIM lama, tanggal lahir, dan data pribadi lainnya. Periksa kembali semua informasi yang diisi agar sesuai dengan data pada SIM lama Anda untuk menghindari kesalahan.
5. Unggah Dokumen Pendukung
Dalam proses perpanjangan SIM, Anda perlu mengunggah beberapa dokumen pendukung. Dokumen yang diperlukan meliputi KTP, SIM lama, dan foto terbaru. Pastikan semua dokumen yang diunggah dalam format yang diminta dan mudah terbaca agar proses verifikasi tidak terganggu.