Masyarakat Bisa Cetak Dokumen Kependudukan dari Rumah, Praktis dan Sah!

Masyarakat Bisa Cetak Dokumen Kependudukan dari Rumah, Praktis dan Sah!
Masyarakat Bisa Cetak Dokumen Kependudukan dari Rumah, Praktis dan Sah!
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Dalam upaya mempermudah akses dokumen kependudukan, pemerintah Indonesia kini memperkenankan warga untuk mencetak sendiri beberapa dokumen penting seperti kartu keluarga dan akta kelahiran. Hal ini merupakan langkah inovatif yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi layanan administrasi kependudukan di tanah air.

 

Warga tidak perlu lagi menggunakan kertas khusus. Mereka cukup memakai kertas HVS A4 80 gram untuk mencetak dokumen tersebut. Menariknya, dokumen kependudukan yang dicetak secara mandiri ini memiliki kekuatan hukum yang setara dengan dokumen yang dicetak oleh instansi pemerintah.

 

Alasannya, setiap dokumen tersebut dilengkapi dengan kode pemindai berbentuk quick response (QR) yang berfungsi sebagai tanda keaslian data. Kode QR ini juga menggantikan tanda tangan dan cap basah yang sebelumnya hadir dalam bentuk security printing hologram.

 

Baca Juga:Harapan Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Meski Tinggal 8 Cabang Olahraga Tersisa! Jadwal Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024, Kamis, 1 Agustus

Langkah-langkah Mencetak Dokumen Sendiri

Berdasarkan informasi dari laman resmi Dukcapil Kemendagri, layanan pencetakan dokumen secara mandiri ini dapat diakses baik secara offline maupun online. Berikut adalah langkah-langkah lengkapnya:

 

1. Ajukan Permohonan: Pertama, ajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan di kantor Dinas Dukcapil sesuai domisili. Permohonan ini juga bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi Dukcapil atau menggunakan aplikasi layanan kependudukan milik kantor Dinas Dukcapil setempat.

   

2. Masukkan Kontak: Sertakan kontak yang dapat dihubungi seperti nomor ponsel atau alamat email. Kontak ini diperlukan untuk pengiriman data dokumen kependudukan Anda dalam format digital atau Portable Document Format (PDF).

   

3. Menunggu Proses: Tunggu proses pengajuan oleh petugas Dukcapil. Setelah permohonan diproses, akan disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala Dinas Dukcapil.

   

4. Terima Notifikasi: Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email. Notifikasi ini berisi informasi link laman situs Dukcapil, PDF, dan Personal Identification Number (PIN) untuk membuka layanan.

   

5. Periksa Data: Periksa kembali data dalam dokumen digital tersebut untuk memastikan tidak ada kesalahan. Jika ditemukan kesalahan, segera laporkan ke kantor Dinas Dukcapil setempat atau melalui situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.

0 Komentar