PASUNDAN EKSPRES – Jessica Kumala Wongso, yang dikenal sebagai terpidana kasus “kopi sianida” atau pembunuhan Wayan Mirna Salihin, akhirnya mendapat pembebasan bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024. Pembebasan ini merupakan peristiwa yang mengundang banyak perhatian publik mengingat kasus ini pernah menjadi sorotan nasional beberapa tahun silam. Jessica, yang telah menjalani masa tahanan sejak 30 Juni 2016, akhirnya menghirup udara bebas setelah menerima total remisi selama 58 bulan 30 hari.
Keputusan untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada Jessica didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Menurut Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, Jessica selama ini menunjukkan perilaku yang baik selama masa tahanannya. “Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” ungkap Deddy dalam keterangan tertulis pada hari Minggu, 18 Agustus 2024.
Namun, kebebasan ini bukan berarti Jessica sepenuhnya lepas dari pengawasan hukum. Dia masih harus menjalani wajib lapor hingga tahun 2032 sebagai bagian dari masa pembebasan bersyaratnya. “Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032,” lanjut Deddy.
Baca Juga:Edit Video Tanpa Ribet! 10 Aplikasi Terbaik untuk Kreativitas Kamu!Mengupas Tuntas Aplikasi BMKG: Fungsi, Kegunaan, dan Fitur-Fiturnya
Untuk diketahui, Jessica Wongso sebelumnya divonis 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 yang dikeluarkan pada 21 Juni 2017. Kasus yang membuatnya terkenal ini adalah pembunuhan Wayan Mirna Salihin, yang dilakukan dengan cara mencampurkan racun sianida ke dalam kopi yang diminum oleh korban.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengaku terkejut ketika mengetahui kliennya mendapatkan pembebasan bersyarat lebih cepat dari yang diperkirakan. Otto menyatakan rasa syukur atas remisi yang diberikan kepada Jessica, yang mempercepat proses pembebasannya. “Ini Puji Tuhan lah ya, bahwa Jessica bisa keluar, kami juga surprise (terkejut) ya karena seharusnya kan 20 tahun, tapi belum 20 tahun dia sudah keluar,” ujar Otto saat kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada hari Minggu (18 Agustus 2024).
Meskipun bersyukur, Otto mengaku masih belum memahami secara rinci alasan Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat lebih cepat dari masa hukuman yang seharusnya. Ia meminta dukungan dari berbagai pihak untuk terus mengawal kasus ini agar kliennya mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. “Pada waktu itu tidak banyak media yang memberikan perhatian kepada Jessica, tidak seperti di kasus Vina yang betul-betul membela kepentingan para terpidana. Mudah-mudahan bisa dibantu, dibantu untuk adil saja,” tambah Otto.