Selain itu, revisi juga mencakup perubahan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di Pasal 7. Baleg lebih memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK terkait batas usia calon, di mana usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan, bukan saat pencalonan.
Pada hari ini, DPR dijadwalkan akan mengesahkan RUU Pilkada tersebut dalam Rapat Paripurna, sebagai tindak lanjut dari keputusan yang dihasilkan dalam rapat Baleg kemarin. Pengesahan ini semakin mempertegas langkah DPR yang dianggap mengabaikan pandangan MK dan memprioritaskan agenda politik tertentu.
Aksi penolakan ini mengindikasikan ketidakpuasan yang mendalam di kalangan masyarakat terhadap arah kebijakan yang diambil oleh DPR. Protes ini juga menyoroti krisis kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif, yang dinilai lebih mementingkan kepentingan politik daripada aspirasi rakyat dan tegaknya konstitusi. Munculnya gerakan “peringatan darurat Indonesia” menjadi tanda bahwa masyarakat semakin waspada terhadap berbagai manuver politik yang berpotensi merusak tatanan demokrasi.