PASUNDAN EKSPRES – Sejumlah tokoh penting dari kalangan akademisi, guru besar, ilmuwan politik, dan ahli hukum tata negara, yang didukung oleh para aktivis ’98, dijadwalkan untuk menggelar aksi protes di depan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jl. Medan Merdeka Barat No.6, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110 pada Kamis, 22 Agustus 2024, pukul 10 pagi. Aksi ini merupakan reaksi terhadap apa yang mereka anggap sebagai pembangkangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap putusan MK.
Dalam undangan aksi yang tersebar luas, terungkap bahwa protes ini didorong oleh kekhawatiran mendalam terhadap kondisi demokrasi di Indonesia yang dianggap mengalami kemunduran serius. Para penggerak aksi menyatakan bahwa demokrasi Indonesia sedang berada dalam krisis, yang ditandai dengan adanya upaya pembajakan demokrasi serta pelanggaran konstitusi. “Demokrasi di Indonesia telah terpuruk,” demikian tertulis dalam undangan yang diterima oleh Tempo pada Rabu malam, 21 Agustus 2024.
Sejumlah tokoh intelektual dan akademisi terkemuka dipastikan hadir untuk menyampaikan orasi. Mereka di antaranya adalah Franz Magnis Suseno, seorang Guru Besar Filsafat dari Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, Saiful Mujani, pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), serta Valina Singka Subekti, Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI). Selain itu, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, juga dijadwalkan akan memberikan orasi. Tokoh lainnya yang akan hadir meliputi Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Bivitri Susanti, seorang Pakar Hukum Tata Negara, Ubedilah Badrun, Analis Sosial Politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dan Ray Rangkuti, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia.
Baca Juga:Cara Efektif Menurunkan Lemak Perut dengan Air Rebusan Daun Ketumbar, Peppermint, dan Salam!Mengenal Lebih Dekat Profil Salim Nauderer, Mantan Kekasih Rachel Vennya yang Diduga Selingkuh!
Aksi ini tidak hanya akan berpusat di depan gedung MK. Setelah menyampaikan orasi, massa akan bergerak menuju Istana Merdeka di Jakarta Pusat untuk melanjutkan protes mereka. Protes ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap keputusan terbaru MK yang kontroversial.
Sebelumnya, MK telah mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, sebuah langkah yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora. Namun, putusan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak yang melihatnya sebagai upaya untuk mengurangi kualitas demokrasi dan melanggar prinsip-prinsip konstitusi. “Putusan MK yang berhadapan dengan Revisi UU oleh DPR telah menciptakan masalah konstitusional yang sangat serius,” ungkap salah satu pengamat.