PASUNDAN EKSPRES – Periode 2020-2024 merupakan masa yang penuh tantangan bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menjalankan tugas legislasi. Dalam empat tahun terakhir, banyak Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi fokus, namun belum mencapai tahap pengesahan. Berdasarkan data yang dikutip langsung dari situs resmi DPR, terdapat beberapa RUU yang masih berada dalam berbagai tahapan, mulai dari penyusunan, harmonisasi, hingga pembahasan.
Prolegnas 2020-2024! Antara Ambisi dan Realita
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) merupakan rencana kerja yang disusun oleh DPR untuk menentukan prioritas pembentukan undang-undang dalam satu periode masa jabatan. Pada periode 2020-2024, Prolegnas menargetkan sejumlah RUU untuk diselesaikan, namun hingga kini, masih banyak yang belum mencapai tahap final.
Menurut data yang PASUNDAN EKSPRES kutip dari laman resmi DPR.go.id pada jum’at, 23 Agustus 2024, terdapat 18 RUU yang terdaftar dalam Prolegnas periode ini. Dari jumlah tersebut, 8 RUU masih dalam tahap penyusunan, 4 RUU dalam proses harmonisasi, dan 11 RUU sedang dalam tahap pembahasan. Ironisnya, tidak ada satu pun RUU yang telah mencapai keputusan untuk disahkan, meskipun ada 5 RUU yang dinyatakan selesai dalam prosesnya.
Baca Juga:Arti Peringatan Darurat Indonesia! Putusan MK Membawa Bencana 98!Gerakan Pro Rakyat! Suara Masyarakat Menggema di Depan DPR
RUU Prioritas yang Masih Terbengkalai
Berikut ini beberapa RUU penting yang hingga kini belum disahkan oleh DPR:
1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- Pengusul: DPR
- RUU ini bertujuan untuk mengakomodasi perubahan dalam industri penyiaran, khususnya terkait dengan perkembangan teknologi digital. Namun, pembahasannya masih belum mencapai titik final.
2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Pengusul: DPR
- RUU ini diharapkan dapat memperbaiki sistem kepegawaian negara dengan lebih modern dan efisien. Sayangnya, hingga kini masih dalam proses pembahasan.
3. RUU tentang Pertanahan
- Pengusul: DPR
- Dengan semakin kompleksnya masalah agraria di Indonesia, RUU ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengatasi sengketa tanah yang sering terjadi. Namun, prosesnya masih panjang.
4. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan
- Pengusul: DPR
- RUU ini menjadi penting dalam upaya mendorong penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan di Indonesia. Namun, hingga kini belum ada keputusan final terkait pengesahannya.