PASUNDAN EKSPRES – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru-baru ini mengumumkan pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024. Kemenhub membuka total 1.391 formasi yang akan ditempatkan di berbagai unit di bawah naungannya. Pengumuman ini merupakan bagian dari rangkaian pendaftaran CPNS yang dilakukan oleh berbagai kementerian dan lembaga (K/L) secara bertahap mulai tanggal 19 Agustus 2024.
Informasi detail mengenai formasi yang tersedia di Kemenhub bisa diakses melalui situs resmi casn.dephub.go.id. Situs ini menyediakan berbagai informasi penting terkait proses rekrutmen CPNS, termasuk kriteria pelamar dan tata cara pendaftaran.
Formasi yang ditawarkan oleh Kemenhub terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu tenaga teknis dan tenaga kesehatan. Dari kedua kategori tersebut, formasi untuk tenaga teknis mendominasi jumlah posisi yang dibuka. Hal ini mencerminkan kebutuhan Kemenhub yang lebih besar terhadap tenaga teknis dalam mendukung program-program strategis kementerian.
Baca Juga:47 RUU 2020-2024 Menumpuk, Kinerja DPR Dipertanyakan?Arti Peringatan Darurat Indonesia! Putusan MK Membawa Bencana 98!
Dalam proses rekrutmen ini, terdapat lima kriteria pelamar yang diatur oleh Kemenhub. Pertama, ada formasi untuk lulusan terbaik yang memiliki predikat “dengan pujian” atau cumlaude, baik dari perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri. Kriteria ini bertujuan untuk menarik talenta-talenta unggul yang diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam pengembangan sektor transportasi di Indonesia.
Kedua, Kemenhub juga memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk bergabung sebagai CPNS. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan inklusivitas di lingkungan kerja pemerintahan.
Kriteria ketiga adalah formasi khusus untuk putra/putri Papua. Mereka yang merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak atau ibu asli Papua dapat mendaftar dalam formasi ini, dengan syarat melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir serta surat keterangan dari kepala desa atau kepala suku.
Keempat, formasi khusus juga disediakan untuk putra/putri Kalimantan. Pendaftar harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diterbitkan oleh Kabupaten/Kota di Kalimantan pada saat membuat akun SSCASN.
Terakhir, terdapat formasi umum yang terbuka bagi semua pelamar yang memenuhi syarat namun tidak termasuk dalam kriteria khusus di atas.