Takut Denda Pajak? Manfaatkan Program Pemutihan di Daerah Anda Sekarang!

Takut Denda Pajak? Manfaatkan Program Pemutihan di Daerah Anda Sekarang!
Takut Denda Pajak? Manfaatkan Program Pemutihan di Daerah Anda Sekarang!
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai salah satu upaya untuk mendorong masyarakat melunasi kewajiban pajaknya yang tertunda tanpa dikenakan denda. Program ini seringkali dimanfaatkan oleh para pemilik kendaraan untuk memperbaiki administrasi perpajakan kendaraan mereka dengan lebih ringan.

Beragam Skema Pemutihan Pajak di Berbagai Daerah

Setiap daerah biasanya memiliki kebijakan dan jadwal pemutihan pajak yang berbeda-beda, sehingga masyarakat perlu proaktif dalam mencari informasi dari pemerintah daerah masing-masing. Misalnya, DKI Jakarta memberikan penghapusan sanksi administrasi PKB hingga akhir Agustus 2024. Sementara itu, di Kalimantan Tengah, masyarakat dapat menikmati pembebasan denda PKB dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun 2023 hingga batas waktu yang sama.

Di Jawa Tengah, program pemutihan bahkan lebih bervariasi dengan diskon pajak kendaraan yang masih dalam masa jatuh tempo, serta pembebasan bagi wajib pajak dengan kendaraan lebih dari satu yang terdaftar atas nama dan alamat yang sama. Potongan sebesar 10-50% juga diberikan bagi mereka yang menunggak pajak kendaraan selama 1-5 tahun, dengan batas waktu hingga 19 Desember 2024.

Baca Juga:Satu-satunya di Asia Tenggara! Green Day Live in Jakarta 2025, Jangan Lewatkan!Kisah Panjang Green Day dan Konser Besar di Jakarta yang Ditunggu-Tunggu

Di sisi lain, Provinsi Aceh memberikan pembebasan pajak progresif serta denda PKB hingga akhir Desember 2024. Sementara di Bengkulu, program pemutihan berlaku hingga 30 November 2024 dengan pembebasan tunggakan pokok PKB serta denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.

Inisiatif Digitalisasi Pembayaran Pajak

Mengikuti perkembangan teknologi, pembayaran pajak kendaraan kini semakin mudah melalui fitur Signal di aplikasi myBCA. Langkah-langkahnya pun cukup sederhana: pengguna hanya perlu login ke aplikasi, memilih menu Signal, memasukkan nomor bayar dari SIGNAL (Samsat Digital Nasional), lalu menyelesaikan pembayaran dengan PIN myBCA.

Kemudahan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang ditawarkan, sekaligus memperbarui administrasi pajak kendaraan mereka dengan lebih cepat dan efisien.

Memanfaatkan Program Pemutihan untuk Keuntungan Maksimal

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bukan hanya menjadi solusi bagi pemilik kendaraan yang ingin melunasi kewajiban pajaknya, tetapi juga memberikan peluang untuk mengurangi beban finansial akibat denda yang tertunda. Dengan memanfaatkan program ini, masyarakat dapat memperbaiki catatan perpajakan kendaraannya tanpa beban tambahan.

0 Komentar