PASUNDAN EKSPRES – Dalam perkembangan terbaru terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, yakni Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu (Amel), Ipda T, salah satu petugas yang sebelumnya terlibat dalam penyelidikan, kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas perintangan penyidikan. Meskipun begitu, status tersangka ini tidak membuat Ipda T ditahan.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, mengonfirmasi bahwa Ipda T tidak ditahan lantaran ancaman hukuman yang dikenakan berada di bawah lima tahun penjara. “Tidak (ditahan),” ujar Jules di Mapolda Jabar pada Selasa (10/9/2024). Ipda T dikenakan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan perintangan penyidikan atau obstruction of justice, yang ancaman hukumannya sembilan bulan penjara.
Langkah-Langkah Ipda T yang Dianggap Merusak TKP
Salah satu tindakan yang membuat Ipda T ditetapkan sebagai tersangka adalah perintahnya kepada dua saksi, S dan MR, untuk menguras air di bak mandi yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Tuti dan Amel. Peristiwa ini terjadi pada 18-19 Agustus 2021, di mana pengurasan air tersebut dianggap sebagai tindakan yang tidak sesuai prosedur. Meskipun maksud Ipda T untuk menemukan barang bukti yang mungkin tersisa, hal ini justru merusak integritas TKP, menyulitkan tim penyidik, khususnya dari Inafis, untuk melakukan investigasi yang tepat.
Baca Juga:Link Live Streaming Indonesia vs Australia! Siap-Siap Tonton Laga Krusial Gratis!Susunan Pemain Timnas Indonesia Lagi On Fire, Siap Tumbangkan Australia di Laga Krusial Malam Ini!
Menurut Jules, tindakan Ipda T bukanlah bagian dari prosedur yang diatur dalam penyidikan. “Kegiatan menguras bak mandi ini dilakukan tanpa izin dari tim Inafis yang bertanggung jawab atas olah TKP,” jelas Jules. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk kelalaian yang menyebabkan terganggunya proses pengungkapan kasus pembunuhan yang menghebohkan ini.
Penurunan Jabatan Ipda T
Selain ditetapkan sebagai tersangka, status Ipda T juga berdampak pada kariernya. Sebelumnya, Ipda T menjabat sebagai Kepala Unit Resmob Polres Subang, namun akibat perbuatannya, ia kini diturunkan jabatannya. “Jabatannya sudah diturunkan menjadi Banin,” ungkap Jules, mengindikasikan bahwa Ipda T tidak lagi memegang posisi yang signifikan dalam penyelidikan.
Dampak Perusakan TKP pada Pengungkapan Kasus