Ipda T Jadi Tersangka, Namun Tak Ditahan Meski Merusak TKP

Ipda T Jadi Tersangka, Namun Tak Ditahan Meski Merusak TKP
Ipda T Jadi Tersangka, Namun Tak Ditahan Meski Merusak TKP
0 Komentar

Kasus pembunuhan Tuti dan Amel sendiri telah menjadi sorotan publik sejak pertama kali terungkap pada Agustus 2021. Penetapan tersangka terhadap Yosep Hidayah dan M. Ramdanu sebagai pelaku utama sempat memberikan harapan akan kejelasan kasus ini. Namun, dengan keterlibatan Ipda T yang dianggap merusak TKP, proses pengungkapan kasus ini menjadi lebih rumit.

Pada 18 Agustus 2021, Ipda T diketahui masuk ke TKP pada pukul 08.00 WIB untuk melakukan pengambilan foto lokasi. Kemudian pada sore harinya, sekitar pukul 17.00 WIB, ia kembali ke lokasi untuk melakukan tindakan lebih lanjut, termasuk menyuruh saksi untuk menguras air di bak mandi. Hal ini dilakukan kembali pada esok harinya, 19 Agustus 2021, karena air di bak mandi belum sepenuhnya habis pada hari sebelumnya.

Tindakan ini, meskipun didasarkan pada inisiatif pribadi Ipda T untuk mencari barang bukti, dianggap sebagai langkah yang tidak sesuai prosedur dan malah mempersulit tim Inafis dalam melakukan olah TKP secara akurat. Jules menegaskan, “Tentu saja hal ini menjadi kendala bagi tim kami dalam mengungkap bukti-bukti penting yang tersisa di TKP.”

Tersangka Tanpa Penahanan: Pro dan Kontra

Baca Juga:Link Live Streaming Indonesia vs Australia! Siap-Siap Tonton Laga Krusial Gratis!Susunan Pemain Timnas Indonesia Lagi On Fire, Siap Tumbangkan Australia di Laga Krusial Malam Ini!

Keputusan untuk tidak menahan Ipda T setelah ditetapkan sebagai tersangka menimbulkan pro dan kontra di kalangan publik. Sebagian pihak menilai bahwa hukuman yang ringan, yaitu ancaman penjara selama sembilan bulan, kurang sepadan dengan dampak yang ditimbulkan akibat tindakannya yang merusak TKP. Di sisi lain, berdasarkan aturan hukum, ancaman hukuman di bawah lima tahun memang memungkinkan tersangka untuk tidak ditahan.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya setiap langkah dalam penyidikan, terutama dalam penanganan TKP, agar tidak merusak bukti-bukti krusial. Meskipun niat Ipda T untuk membantu proses penyelidikan, kesalahan prosedur yang ia lakukan justru memperlambat proses hukum dan menimbulkan kerugian bagi pengungkapan kasus yang seharusnya lebih cepat terpecahkan.

Dengan status tersangka yang melekat pada Ipda T, harapan publik kini tertuju pada kelanjutan proses hukum yang berjalan adil dan transparan. Sementara itu, kasus pembunuhan Tuti dan Amel masih terus diusut untuk menemukan kebenaran yang utuh.

0 Komentar