Daftar KPPS di Pilkada Subang 2024! Syarat, Jadwal, dan Ketentuan Resmi Jadi Anggota KPPS!

Ketentuan dan syarat Daftar KPPS di Pilkada Subang 2024
Daftar KPPS di Pilkada Subang 2024! Syarat, Jadwal, dan Ketentuan Resmi Jadi Anggota KPPS!
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Indonesia telah memulai tahapannya, termasuk pembentukan badan adhoc yang akan membantu kelancaran proses pemungutan suara. Salah satu bagian penting dari penyelenggaraan pemilu ini adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang bertugas pada tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Untuk Anda yang berminat menjadi bagian dari KPPS di Subang, pendaftaran sudah dimulai, dan ada beberapa syarat serta ketentuan yang harus dipenuhi.

Pembukaan Pendaftaran KPPS

Proses rekrutmen KPPS merupakan bagian dari pembentukan badan adhoc yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain KPPS, KPU juga membuka pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Meskipun tahapan pendaftaran PPK telah dimulai secara nasional sejak 23 April 2024, pendaftaran KPPS akan diumumkan lebih lanjut oleh KPU Subang sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Pendaftaran badan adhoc ini penting untuk memastikan kelancaran Pilkada, di mana KPPS memiliki peran sentral dalam memastikan suara masyarakat terhitung secara sah dan adil di TPS. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang tertarik bergabung, persiapan pendaftaran dan pemenuhan syarat mutlak diperlukan.

Baca Juga:Bos Urip Siap Bergerak untuk Dukung Kepemimpinan Kang Jimat dan H. Aceng Kudus di Pilkada Subang 2024Kang Jimat Hadiri Maulid Nabi dan Deklarasi Dukungan Politik di Ponpes Al-Islah Compreng

Syarat Menjadi KPPS di Pilkada 2024

Untuk menjadi anggota KPPS di Pilkada 2024, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar. Berikut beberapa ketentuan yang harus diperhatikan:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)– Calon anggota KPPS harus merupakan WNI yang sah dan dibuktikan dengan kartu identitas yang masih berlaku.

2. Usia minimal 17 tahun– Calon pendaftar harus berusia paling rendah 17 tahun pada saat pendaftaran.

3. Setia pada Pancasila dan UUD 1945– Komitmen terhadap dasar negara Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Bhinneka Tunggal Ika sangat penting. Hal ini termasuk menjaga cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

4. Integritas dan kejujuran– Calon anggota KPPS harus memiliki kepribadian yang kuat, jujur, adil, serta berintegritas tinggi dalam menjalankan tugasnya.

5. Bukan anggota partai politik– Peserta yang ingin mendaftar tidak boleh menjadi anggota partai politik. Jika pernah bergabung dengan partai politik, maka harus sudah tidak aktif selama minimal lima tahun dan dibuktikan dengan surat pernyataan dari partai politik bersangkutan.

0 Komentar