6. Berdomisili di wilayah setempat– Calon pendaftar KPPS harus berdomisili di wilayah kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan di mana mereka akan bertugas.
7. Sehat jasmani dan rohani– Selain kesehatan fisik, calon pendaftar juga harus bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Pendidikan minimal SMA atau sederajat– Untuk memastikan kelayakan intelektual dan kemampuan membaca serta memahami prosedur, calon KPPS harus memiliki pendidikan minimal setingkat SMA.
Baca Juga:Bos Urip Siap Bergerak untuk Dukung Kepemimpinan Kang Jimat dan H. Aceng Kudus di Pilkada Subang 2024Kang Jimat Hadiri Maulid Nabi dan Deklarasi Dukungan Politik di Ponpes Al-Islah Compreng
9. Tidak pernah terlibat tindak pidana berat– Calon pendaftar tidak boleh pernah dipidana penjara karena melakukan kejahatan yang ancamannya lima tahun atau lebih, dengan putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Proses Pendaftaran KPPS
Bagi yang sudah memenuhi syarat, pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024 dapat dilakukan secara online melalui aplikasi dan situs resmi bernama Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Aplikasi ini telah dirancang untuk memudahkan proses rekrutmen dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pemilihan anggota KPPS.
Cara menggunakan SIAKBA cukup mudah. Calon pendaftar harus terlebih dahulu membuat akun dengan mendaftarkan diri di situs resmi SIAKBA (https://siakba.kpu.go.id/). Setelah proses registrasi selesai, barulah calon peserta dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya dalam masa pendaftaran yang telah ditetapkan.
Namun, bagi masyarakat di Subang yang mengalami kendala teknis seperti masalah jaringan internet atau kesulitan dalam mengakses sistem online, pendaftaran juga dapat dilakukan secara offline. Calon pendaftar dapat langsung datang ke kantor KPU setempat di Subang dengan membawa berkas-berkas yang dibutuhkan. Pendekatan ini diharapkan bisa mempermudah masyarakat di daerah terpencil atau yang tidak memiliki akses internet yang stabil.
Jadwal dan Tahapan Pembentukan KPPS
Proses pendaftaran dan pembentukan badan adhoc untuk KPPS Pilkada 2024 diatur sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Jadwal pembentukan KPPS dijadwalkan berlangsung dari Rabu, 17 April 2024 hingga Selasa, 5 November 2024. Masyarakat yang berminat diharapkan segera mempersiapkan diri dan berkas-berkas yang diperlukan sesuai dengan tahapan pendaftaran yang telah ditetapkan.
Selain KPPS, KPU juga bertanggung jawab atas pembentukan PPK dan PPS, sementara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan mengatur jadwal rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), dan Pengawas TPS sesuai dengan ketetapan yang berlaku.