Pendaftaran KPPS Subang Dibuka! Ingin Berkontribusi di Pilkada 2024?

Pendaftaran KPPS Subang Dibuka! Ingin Berkontribusi di Pilkada 2024?
Pendaftaran KPPS Subang Dibuka! Ingin Berkontribusi di Pilkada 2024?
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang bersiap membuka pendaftaran bagi warga yang ingin menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024. Pendaftaran KPPS untuk Pilkada dan Pilgub 2024 telah dibuka mulai 17 September dan berakhir tanggal 21September, mengutip lama resmi KPU.com, dan akan dilakukan melalui sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa dan kelurahan.

Tugas KPPS: Waktu Terbatas, Tanggung Jawab Besar

Anggota KPPS akan bertugas selama periode singkat, dari tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024. Meski durasinya relatif pendek, peran mereka sangat penting dalam memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berlangsung dengan lancar, adil, dan transparan.

Tahapan Pembentukan KPPS di Subang

KPU Kabupaten Subang telah menetapkan jadwal dan tahapan penting untuk perekrutan anggota KPPS:

  • Pengumuman Pendaftaran: KPU akan mengumumkan pembukaan pendaftaran calon anggota KPPS dari tanggal 17 hingga 21 September 2024.
  • Penerimaan Berkas Pendaftaran: Pendaftaran dibuka selama 12 hari, dari 17 hingga 28 September 2024. Calon anggota KPPS dapat menyerahkan berkas mereka langsung ke sekretariat PPS di desa atau kelurahan masing-masing.
  • Verifikasi Administrasi: Setelah pendaftaran ditutup, PPS akan memeriksa berkas-berkas selama 12 hari, dari 18 hingga 29 September 2024, untuk memastikan kelengkapan administrasi.
  • Pengumuman Hasil Administrasi: Hasil verifikasi administrasi akan diumumkan antara 30 September hingga 2 Oktober 2024. Masyarakat Subang dapat memberikan tanggapan terkait para calon anggota KPPS yang dinyatakan lolos.
  • Tanggapan Publik: Masa tanggapan masyarakat terhadap calon anggota KPPS berlangsung selama 6 hari, dari 30 September hingga 5 Oktober 2024. Ini adalah bagian penting dalam menjaga transparansi proses seleksi.
  • Pengumuman Hasil Seleksi: Setelah proses verifikasi selesai, KPU akan mengumumkan anggota KPPS yang lolos seleksi pada tanggal 5 hingga 7 Oktober 2024.
  • Pengadministrasian Mandiri: Para anggota KPPS yang terpilih akan melakukan pengadministrasian secara mandiri, termasuk mendaftar pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dari 7 Oktober hingga 1 November 2024.
  • Skrining Kesehatan: Calon anggota KPPS juga diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan selama periode yang sama, 7 Oktober hingga 1 November 2024, untuk memastikan mereka memenuhi syarat kesehatan.
  • Penetapan dan Pelantikan: Setelah melalui seluruh tahapan, KPU akan menetapkan dan melantik anggota KPPS pada tanggal 7 November 2024, siap untuk menjalankan tugas mereka pada Pilkada Serentak 2024.
0 Komentar