Tanggung Jawab Utama KPPS di Subang
KPPS memiliki peran krusial dalam penyelenggaraan Pilkada, dengan tugas-tugas utama sebagai berikut:
- Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT): KPPS wajib mengumumkan DPT di TPS masing-masing serta memberikan salinannya kepada saksi pemilu dan pengawas TPS.
- Melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara: KPPS bertanggung jawab atas kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara, mulai dari pembukaan TPS hingga pengumuman hasilnya.
- Membuat Berita Acara: KPPS harus menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara untuk diserahkan kepada pihak-pihak terkait.
- Memberikan Pelayanan kepada Pemilih: KPPS juga bertugas melayani pemilih, termasuk yang membutuhkan bantuan khusus, agar dapat menggunakan hak suaranya dengan mudah.
Bagi masyarakat Subang yang ingin terlibat langsung dalam proses demokrasi sebagai anggota KPPS, kesempatan ini terbuka lebar. Pendaftaran dan informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui sekretariat PPS di masing-masing desa atau kelurahan, serta website resmi KPU Subang. Partisipasi aktif warga dalam penyelenggaraan Pilkada akan membantu memastikan proses pemilihan berlangsung aman, tertib, dan transparan.