PASUNDAN EKSPRES – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memberikan pandangannya terkait langkah Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan perjalanannya dengan jet pribadi ke Amerika Serikat. Dalam wawancara dengan media pada Rabu, 18 September 2024, Boyamin menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kaesang tersebut.
Menurut Boyamin, tindakan Kaesang ini mempermudah KPK dalam menyelidiki dugaan gratifikasi yang mencuat seputar penggunaan jet pribadi oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo ini. “Saya mengapresiasi kedatangan Kaesang ke KPK. Ini akan memudahkan semuanya, termasuk KPK, dalam mendalami dugaan gratifikasi,” ungkapnya kepada para wartawan (18/09).
Boyamin juga menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan transparansi yang baik, terutama bagi figur publik atau pejabat yang memiliki akses terhadap fasilitas dari pihak ketiga. Ia berharap KPK bisa segera menyelesaikan penyelidikan tersebut dan memberikan kepastian hukum terkait apakah perjalanan jet pribadi Kaesang masuk dalam kategori gratifikasi atau tidak. “Saya berharap KPK segera menyelesaikan dan memutuskan apakah penggunaan jet pribadi oleh Kaesang termasuk gratifikasi atau tidak,” tambahnya.
Baca Juga:Prestasi Gemilang! Pupuk Kujang Sabet Penghargaan di Ajang Inovasi InternasionalHari Ini, Selasa 17 September 2024, Pendaftaran KPPS Subang Resmi Dibuka! Yuk, Cek Syarat dan Caranya!
Lebih jauh, Boyamin melihat tindakan Kaesang sebagai contoh yang patut ditiru oleh para pejabat negara maupun anggota keluarga pejabat lainnya. Baginya, langkah melaporkan fasilitas yang diterima kepada KPK merupakan bentuk tanggung jawab publik yang harus dijunjung tinggi. “Langkah Kaesang ini bisa menjadi teladan bagi pejabat atau keluarga pejabat untuk melaporkan fasilitas yang diterima kepada KPK,” jelasnya.
Selain itu, Boyamin berharap jika terbukti bahwa penggunaan jet pribadi tersebut tergolong gratifikasi, Kaesang akan diminta mengembalikan biaya perjalanan tersebut ke negara. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan. “Saya berharap setidaknya ada pernyataan bahwa ini merupakan gratifikasi, dan Kaesang diminta untuk mengembalikan uang sesuai dengan fasilitas yang diterimanya,” tutup Boyamin.