KPK Apresiasi Laporan Klarifikasi Kaesang Soal Perjalanan ke AS Pakai Jet Pribadi! Gratifikasi atau Bukan?

KPK Apresiasi Laporan Klarifikasi Kaesang Soal Perjalanan ke AS Pakai Jet Pribadi! Gratifikasi atau Bukan?
KPK Apresiasi Laporan Klarifikasi Kaesang Soal Perjalanan ke AS Pakai Jet Pribadi! Gratifikasi atau Bukan?
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, baru-baru ini hadir di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lama pada Selasa, 17 September 2024. Kedatangannya menjadi sorotan publik karena terkait dengan isu dugaan gratifikasi dalam perjalanannya ke Amerika Serikat dengan menggunakan jet pribadi.

Kaesang, yang juga merupakan putra bungsu Presiden Joko Widodo, dilaporkan datang untuk meminta arahan terkait isu yang beredar di masyarakat. Meskipun dirinya bukan termasuk penyelenggara negara, KPK tetap menanggapi laporan tersebut dengan serius. “Kami dari KPK pasti mengapresiasi warga negara yang datang atas berita yang menimpa dirinya, terlepas dari dia penyelenggara negara atau bukan. Itu cerita lain,” ungkap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di Jakarta, pada hari yang sama (17/09).

Kaesang sendiri telah melaporkan perjalanannya ke lembaga antirasuah, dan KPK mengapresiasi langkah inisiatif tersebut. KPK juga telah melakukan dialog dengan Kaesang untuk mendalami lebih jauh tentang kronologi dan detail perjalanannya. “Kita mintakan beberapa detail, dan sudah selesai. SOP-nya, kami akan analisis paling lama 30 hari, tetapi saya rasa tiga sampai empat hari selesai-lah,” tambah Pahala.

Baca Juga:Prestasi Gemilang! Pupuk Kujang Sabet Penghargaan di Ajang Inovasi InternasionalHari Ini, Selasa 17 September 2024, Pendaftaran KPPS Subang Resmi Dibuka! Yuk, Cek Syarat dan Caranya!

Lembaga antikorupsi tersebut akan menganalisis keterangan yang diberikan oleh Kaesang untuk menentukan apakah perjalanan tersebut termasuk dalam kategori gratifikasi. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, KPK memiliki wewenang untuk menilai apakah laporan gratifikasi tersebut dianggap sebagai milik negara atau tetap menjadi hak pelapor. “Di KPK kan disebut di undang-undangnya bahwa kita menerima laporan gratifikasi dan menetapkan apakah ini milik negara atau milik yang lapor,” jelas Pahala lebih lanjut.

Jika nantinya ditetapkan bahwa biaya perjalanan Kaesang ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi tersebut merupakan milik negara, maka Ketua Umum PSI ini diwajibkan untuk menyetorkan biaya tersebut kepada negara. KPK sendiri belum memberikan keputusan akhir, namun diperkirakan proses analisis ini akan segera selesai dalam beberapa hari ke depan.

Langkah Kaesang yang proaktif dalam melaporkan perjalanannya ke KPK mendapat perhatian positif dari banyak pihak, meskipun masih banyak yang menunggu hasil resmi dari investigasi ini.

0 Komentar