PASUNDAN EKSPRES – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan bahwa setelah pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 melewati tahap seleksi administrasi, mereka akan berhadapan dengan dua ujian utama, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Dengan adanya pengumuman resmi terkait jadwal terbaru tes SKD dan SKB, para pelamar perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi tahap-tahap tersebut demi mengisi posisi yang mereka lamar.
Tahapan Seleksi CPNS 2024: Apa yang Perlu Diperhatikan?
Berdasarkan Surat Nomor: 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang dikeluarkan oleh BKN, pengumuman hasil seleksi administrasi tengah berlangsung, termasuk masa sanggah dan tanggapan sanggah yang memungkinkan pelamar untuk mengajukan banding jika merasa ada kekeliruan dalam proses administrasi. Setelah proses ini selesai, pelamar akan melangkah ke tes SKD, diikuti oleh tes SKB. Kedua tes ini menjadi penentu penting bagi mereka yang berharap bisa menjadi bagian dari PNS di Indonesia.
Mengapa Jadwal SKD dan SKB 2024 Krusial?
Meskipun ada penyesuaian jadwal dalam proses pendaftaran dan seleksi administrasi CPNS 2024, jadwal untuk pelaksanaan SKD dan SKB tidak mengalami perubahan. Tes SKD direncanakan berlangsung dari 16 Oktober hingga 14 November 2024, sementara SKB akan diselenggarakan pada 9-20 Desember 2024. Penetapan jadwal ini memberikan waktu bagi para pelamar untuk mempersiapkan diri dengan lebih matang menghadapi dua tes penting tersebut.
Tahapan Seleksi yang Detail: Dari Administrasi hingga Tes Kompetensi
Baca Juga:Tanah Sengketa, Pembangunan Kampus UPI Subang Belum Ada Titik TerangKang Jimat Dapat Dukungan Penuh dari Keluarga Besar Miftahul Huda untuk Pilkada Subang 2024
Berikut ini adalah beberapa tahapan penting dalam seleksi CPNS 2024 yang perlu dicatat:
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14-19 September 2024
- Konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023: 18-28 September 2024
- Masa sanggah: 20-22 September 2024
- Tes SKD: 16 Oktober hingga 14 November 2024
- Pengolahan nilai SKD: 23 Oktober hingga 16 November 2024
- Tes SKB: 9-20 Desember 2024
Proses ini dilengkapi dengan masa sanggah dan tanggapan pasca masa sanggah, memberikan kesempatan kepada para pelamar untuk memastikan bahwa seluruh proses seleksi berlangsung dengan adil dan transparan.
Perbedaan Antara SKD dan SKB
Meskipun SKD dan SKB mungkin terdengar serupa, keduanya memiliki tujuan dan fokus yang berbeda. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024, SKD adalah seleksi yang mengukur kemampuan dasar pelamar, termasuk pengetahuan umum, kecerdasan, serta karakteristik pribadi yang penting bagi seorang PNS. Tes ini terdiri dari tiga komponen utama: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).