Talak Cerai Andre Taulany Ditolak Majelis Hakim

Talak Cerai Andre Taulany Ditolak Majelis Hakim
Talak Cerai Andre Taulany Ditolak Majelis Hakim
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa menolak permohonan cerai talak yang dilayangkan Andre Taulany terhadap Rien Wartia Trigina alias Erin.

Bahkan keduanya diminta untuk kembali berkomunikasi setelah putusan dibacakan.

Diketahui, penolakan permohonan cerai talak sendiri terjadi lantaran alasan Andre yang mengaku jika rumah tangganya sering terjadi pertengkaran dan cekcok tidak bisa dibuktikan oleh para saksi di persidangan.

“Pemohon dan termohon hanya kurang komunikasi saja,” kata Ummi Azma selaku Humas PA Tigaraksa di kantornya, Selasa (24/9/2024).

Hal itu berdasarkan keterangan yang disampaikan saksi saat agenda pembuktian.

Baca Juga:Apakah Waxing Memiliki Dampak pada Kulit? Mari Temukan Manfaat dan RisikonyaPeringatan HANTARU 2024, Menteri AHY Ungkap 117,9 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar, Beri Nilai Tambah Ekonomi

“Waktu proses pembuktian dari para pihak. Iya, dari saksi-saksi, Andre maupun dari istrinya. Sehingga permohonan pemohon tersebut tidak memenuhi ketentuan pasal 39 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan juncto pasal 19 huruf peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975 juncto pasal 116 huruf F kompilasi hukum islam,” jelas Ummi Azma menambahkan.

Adapun saksi-saksi yang dihadirkan berasal dari keluarga menyangkal adanya pertengkaran tersebut.

“Semuanya dari pihak keluarga, pihak pemohon dan termohon yang menyatakan bahwa antara pemohon dan termohon itu hanya kurang komunikasi saja. Tidak ada pertengkaran, tidak terjadi perselisihan pertengkaran yang terus menerus,” tegas Ummi Azma.

Oleh sebab itu, sampai saat ini Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina masih secara sah pasangan suami istri.

0 Komentar