Nikita Mirzani Minta LPSK Lindungi Lolly, Kaji Syarat-syarat

Nikita Mirzani Minta LPSK Lindungi Lolly
Nikita Mirzani Minta LPSK Lindungi Lolly
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid meminta LPSK untuk memberika Lolly perlindungan.

Permohonan tersebut didasari oleh kekhawatiran terhadap Lolly sebagai korban beserta saksi saksi dalam kasus ini.

Fahmi menjelaskan bahwa penjagaan atas nama negara harus diberikan untuk Lolly karena akan menjadi hal yang riskan jika melihat hasil pemeriksaan dari para saksi.

Baca Juga:Bey Machmudin Sambut Kedatangan Kontingen PON, Kebersamaan Kunci Jabar Hattrick Juara UmumPegadaian Liga 2: Persikas Kalah Di Kandang Persijap 3-0 

“Kemarin diskusi, kalau kita gak minta tolong kepada lembaga negara untuk memberikan perlindungan kepada anakmu ini kita juga khawatir terjadi apa-apa, saya mohon hari ini ke penyidik ke Bu Kanit,” ujar Fahmi dalam tayangan Intens Investigasi.

Meskipun LPSK masih mengkaji syarat syarat perlindungan, Fahmi kembali menegaskan bahwa sudah seharusnya Lolly yang menjadi korban bisa mendapatkan perlindungan.

“Apakah dikabulkan tidak itu nanti akan menjadi pertimbangan LPSK yang jelas saya sampaikan sekarang kita mengajukan permohonan melalui penyidik, mengajukan permohonan LPSK supaya turun tangan. Lolly itu korban jadi sesuai dengan undang-undang dia berhak untuk mendapatkan perlindungan dan itu ada syarat-syaratnya nah syarat-syarat ini nanti akan disampaikan atau mungkin akan dikaji tersendiri oleh lembaga LPSK tersebut,” jelasnya.

Terkait adanya ancaman atau tidak terhadap Lolly, Fahmi enggan menjawab dengan pasti namun Fahmi menegaskan dengan langkah seperti ini membuktikan ada hal yang sangat mengkhawatirkan dalam kasus ini.

“Yang jelas kalau sampai saya mengajukan permohonan kepada lembaga perlindungan berarti ada hal-hal yang mengkhawatirkan, kita tidak tahu apa ancaman karena dia kan sekarang ada di satu tempat tersendiri tidak mungkin terjadi ancaman tapi dari cerita cerita pemeriksaan itu ada hal-hal yang harus kita lindungi karena korban ini yang pegang saksi kunci artinya dia yang tahu dan dia juga yang menjadi korban sehingga dia harus dijaga,” jelas Fahmi.

Fahmi memastikan bahwa beberapa lembaga akan turut terlibat. “Selain didampingi ibunya harus didampingi dari unit perempuan dan anak. LPSK juga nanti kita minta”

Ketika ditanya mengenai saksi, Fahmi mengungkapkan bahwa saksi yang hadir hari ini datang secara sukarela karena ingin menegakkan kebenaran.

0 Komentar