PASUNDAN PRESIDEN – Masa jabatan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin yang telah berjalan sejak 2019 akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Pada tanggal tersebut, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang telah dinyatakan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, akan resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pelantikan ini akan menandai dimulainya kepemimpinan mereka untuk periode lima tahun ke depan.
Prabowo dan Gibran ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah hasil rekapitulasi suara menunjukkan mereka memperoleh kemenangan signifikan. Pasangan ini unggul di 36 provinsi dan meraih total 96.214.691 suara atau 58 persen dari total 164.227.475 suara sah di seluruh Indonesia. Dengan hasil tersebut, keduanya dipercaya oleh mayoritas rakyat untuk memimpin negara.
Lokasi dan Jadwal Pelantikan
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih dijadwalkan berlangsung pada 20 Oktober 2024, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu. Prosesi tersebut akan dilangsungkan dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca Juga:Ketua Umum Presedium Relawan Jimat-AKU, Bos Urip, Ungkap Tiga Gagasan Besar untuk Program Pilkada Subang Keakraban Tanpa Batas, Kang Jimat dan Komunitas Vespa Bersatu untuk Subang 2024-2029!
Ahmad Muzani, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, mengonfirmasi bahwa pelantikan akan dilaksanakan di Senayan, bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Ketika ditanya mengenai alasan pelantikan tidak dilaksanakan di IKN, Muzani memilih untuk tidak memberikan keterangan lebih lanjut, namun ia menegaskan bahwa Senayan akan menjadi tempat acara pelantikan tersebut.
Rangkaian Prosesi Pelantikan
Prosesi pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya,” diikuti dengan mengheningkan cipta yang dipimpin oleh Ketua MPR. Setelah itu, keputusan KPU terkait hasil Pilpres akan dibacakan sebagai landasan hukum penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.
Selanjutnya, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan mengucapkan sumpah jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Dasar 1945. Sumpah tersebut berbunyi:
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”