SUBANG – Kabupaten Subang di Jawa Barat dikenal sebagai salah satu wilayah yang memiliki tingkat kecelakaan lalu lintas yang cukup tinggi, terutama yang melibatkan kendaraan angkutan barang. Banyak dari kecelakaan tersebut disebabkan oleh truk yang tetap beroperasi meskipun kondisinya tidak layak jalan, seperti rem yang bermasalah dan kelebihan muatan.
Kepala Dinas Perhubungan Subang, Asep Setia Permana, menjelaskan bahwa dalam 10 bulan terakhir, sudah terjadi tujuh kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan barang. “Rata-rata kendaraan yang terlibat tidak melakukan uji kendaraan bermotor (KIR) secara berkala, yang seharusnya wajib dilakukan untuk memastikan kelayakan jalan,” ujarnya pada Selasa (22/10/2024).
Salah satu kecelakaan terbaru yang cukup memprihatinkan terjadi di Jalan Raya Bandung-Subang, tepatnya di Kelurahan Pasirkareumbi, Kabupaten Subang. Pada Kamis (17/10/2024) pekan lalu, sebuah truk pengangkut tanah dan batu mengalami masalah rem dan diduga membawa muatan melebihi kapasitas yang diizinkan. Kecelakaan ini menyebabkan dua orang meninggal dunia dan delapan lainnya mengalami luka-luka. “Truk tersebut terbukti tidak layak jalan dan membawa muatan hampir 40 ton, padahal kapasitas maksimalnya hanya 26 ton,” tambah Asep.
Baca Juga:Rakor Polres Subang Tindak Tegas Pelanggaran Transportasi Material Proyek PSNAngkernya Telaga Bidadari Batam? Yuk Simak Mitos dan Fakta yang Harus Kamu Tahu!
Masalah rem yang rusak dan kelebihan muatan, yang dikenal dengan istilah over dimension overloading (ODOL), sering kali menjadi penyebab utama kecelakaan angkutan barang di wilayah ini. Asep menyebutkan bahwa setiap harinya, sekitar 2.000 truk melintasi Kabupaten Subang, sebagian besar dari mereka datang dari daerah lain seperti Bandung dan Indramayu, membawa material untuk proyek infrastruktur, termasuk pembangunan jalan di Pelabuhan Patimban.
Untuk mengatasi masalah ini, Asep mengimbau kepada para pengusaha angkutan barang agar memastikan kendaraan mereka menjalani uji KIR secara berkala setiap enam bulan sekali. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Subang telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023, yang membatasi jam operasional truk di wilayah Subang. Berdasarkan peraturan tersebut, truk tidak boleh beroperasi pada hari Senin hingga Jumat dari pukul 06.00-08.00 WIB, dan pada akhir pekan (Sabtu-Minggu) dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
Asep juga menegaskan bahwa razia terhadap truk yang tidak memenuhi standar kelayakan jalan terus dilakukan bersama dengan Polres Subang. “Kami rutin melakukan razia untuk memastikan truk-truk yang memasuki Subang dalam kondisi layak jalan dan sesuai peraturan yang berlaku,” tutupnya. (Rul)