Rakor Polres Subang Tindak Tegas Pelanggaran Transportasi Material Proyek PSN

Rakor Polres Subang Tindak Tegas Pelanggaran Transportasi Material Proyek PSN
Rakor Polres Subang Tindak Tegas Pelanggaran Transportasi Material Proyek PSN
0 Komentar

SUBANG – Pada Selasa (22/10/2024), Polres Subang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Subang mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula Patriatama Mapolres Subang. Agenda ini fokus pada penanganan transportasi material konstruksi yang terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN), khususnya pembangunan jalan tol akses menuju Pelabuhan Patimban.

Kabag Ops Polres Subang, Kompol Asep Rachman, mewakili Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mengantisipasi dampak lalu lintas akibat peningkatan mobilitas kendaraan yang mengangkut material konstruksi. “Kami mencermati berbagai hal penting terkait pengangkutan material proyek yang berasal dari wilayah Subang. Tujuannya adalah memastikan kelancaran pembangunan jalan tol yang ditargetkan rampung pada 2025,” ungkapnya.

Kompol Asep Rachman menambahkan bahwa lonjakan jumlah kendaraan besar yang mengangkut material konstruksi telah menimbulkan kemacetan, khususnya di jalur selatan Kabupaten Subang. Area ini memiliki tantangan berupa tanjakan dan tikungan tajam yang kerap menyulitkan pengendara.

Baca Juga:Angkernya Telaga Bidadari Batam? Yuk Simak Mitos dan Fakta yang Harus Kamu Tahu!Kronologi Tenggelamnya Pelajar SMK di Telaga Bidadari Hingga Meninggal Dunia!

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa banyak kendaraan pengangkut yang terjaring razia karena tidak dilengkapi dokumen sah seperti STNK dan buku uji KIR. Selain itu, ditemui juga pelanggaran berupa konvoi kendaraan lebih dari dua unit, yang meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. “Kami menemukan sejumlah pelanggaran serius terkait transportasi material ini. Meskipun kami mendukung penuh pembangunan, keselamatan pengguna jalan tetap menjadi prioritas,” tegasnya.

Dalam rakor ini, berbagai pihak, termasuk para subkontraktor, menyepakati kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, salah satunya Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur waktu operasional kendaraan angkutan barang serta menetapkan pembatasan muatan agar tidak melebihi kapasitas yang diizinkan. Selain itu, semua kendaraan pengangkut diwajibkan membawa surat-surat resmi seperti SIM, STNK, dan KIR.

Rakor tersebut ditutup dengan penandatanganan ikrar bersama yang menegaskan komitmen semua pihak untuk mendukung percepatan pembangunan jalan tol akses Pelabuhan Patimban, dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Subang. Hadir dalam rapat tersebut sejumlah pejabat dan perwakilan terkait, termasuk Yuanita Kiki Sani, Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Bebas Hambatan Kementerian PUPR, serta Asep Setya Permana, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, dan AKP Sudianto dari Satlantas Polres Subang.

0 Komentar