Dalam rapat koordinasi tersebut, disepakati beberapa langkah strategis untuk mengatasi permasalahan ini. Pertama, pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023. Kedua, pembatasan muatan kendaraan yang melebihi kapasitas yang diizinkan. Dan yang ketiga, kewajiban bagi kendaraan pengangkut material untuk membawa dokumen resmi seperti SIM, STNK, dan KIR.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan kecelakaan lalu lintas di wilayah Subang dapat diminimalisir, khususnya yang melibatkan kendaraan besar pengangkut material proyek pembangunan tol. Penegakan aturan dan kerja sama antarinstansi menjadi kunci utama dalam menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut.