PASUNDAN EKSPRES – Mau bayar pajak kendaraan tapi nggak punya banyak waktu? Tenang, ada solusi yang bakal bikin urusan bayar pajak kendaraan jadi lebih simpel dan cepat. Layanan Samsat Drive Thru hadir buat kamu yang nggak mau ribet antre lama-lama. Bayar pajak jadi bisa dilakukan tanpa harus turun dari kendaraan, cocok banget buat kamu yang sibuk atau sekadar ingin lebih praktis.
Sistem Samsat Drive Thru ini udah mulai diterapkan di beberapa kantor Samsat di Indonesia. Pada Kamis, 7 November 2024, dari situs resmi Samsat Indonesia, layanan ini dikembangkan untuk mempercepat proses pembayaran pajak kendaraan sekaligus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya taat pajak. Prosesnya super singkat, bahkan kamu cuma butuh beberapa menit buat menyelesaikannya. Yuk, simak ulasannya lengkapnya di bawah ini!
Manfaat dan Kemudahan Bayar Pajak Kendaraan Lewat Drive Thru
Layanan bayar pajak drive thru ini bukan cuma soal kemudahan, tapi juga tentang efisiensi waktu. Kamu nggak perlu antre panjang di ruang tunggu. Cukup antre di dalam kendaraan sendiri, dan prosesnya jauh lebih cepat. Ini bener-bener menghemat waktu, apalagi buat kamu yang nggak bisa lama-lama ninggalin pekerjaan atau aktivitas lainnya.
Baca Juga:Asam Lambung Kambuh, Tria The Changcuters Pingsan Saat KonserPolitisi Muda Niko Rinaldo Bertemu Kang Dedi Mulyadi, Bahas Dukungan dan Agenda Pemenangan
Selain itu, kehadiran Samsat Drive Thru juga membantu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk rutin membayar pajak tepat waktu. Kalau urusannya gampang, tentu makin banyak orang yang mau bayar pajak kendaraan mereka. Dengan begitu, pemasukan dari pajak kendaraan bisa lebih optimal, yang pastinya berguna untuk pembangunan dan layanan publik.
Syarat yang Wajib Kamu Bawa untuk Bayar Pajak Drive Thru
Nah, sebelum meluncur ke Samsat Drive Thru terdekat, pastikan kamu sudah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan. Ini penting banget biar prosesnya lancar tanpa harus bolak-balik. Berikut adalah syarat-syarat yang wajib kamu bawa:
- KTP asli dari pemilik kendaraan.
- BPKB asli (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
- STNK asli kendaraan yang mau dibayar pajaknya.
- Kendaraan dan pemilik harus hadir langsung di lokasi.
Pastikan semua dokumen ini dibawa, karena petugas nggak akan bisa melayani kalau syaratnya nggak lengkap. Dengan melengkapi dokumen-dokumen tersebut, kamu bisa langsung antre di jalur drive thru sesuai instruksi petugas.