Ketika Kritik Berujung Panggilan! Connie Bakrie Dipanggil Polisi

Connie Bakrie Dipanggil Polisi
Ketika Kritik Berujung Panggilan! Connie Bakrie Dipanggil Polisi
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie memenuhi panggilan untuk pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (2/12/2024). Kasus yang membawanya ke ranah hukum ini berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, sebuah isu yang menuai perhatian publik.

Ketua DPP PDI-P, Ronny Talapessy, menganggap pemanggilan ini bukan hanya sekadar proses hukum, melainkan juga mengindikasikan bentuk kriminalisasi terhadap kritik politik.

Ronny menegaskan, “Ya, kami mendapatkan berita dari Mbak Connie bahwa Mbak Connie ini tanggal 2 Desember akan dipanggil oleh ke Polda Metro Jaya. Beritanya ini kasus yang lama,” ujarnya saat berbicara kepada wartawan pada Minggu (1/12/2024). Ia menambahkan bahwa konteks ini tidak bisa dilepaskan dari kritik Connie terhadap pelaksanaan Pemilu serentak 2024.

Baca Juga:Andrew Mandala Serap Aspirasi Masyarakat dalam Kegiatan Reses I di SagalaherangOrmas BRNR dan GRIB Subang Siap Kawal Program MBG

Kritik Politik dan Konteks Pemanggilan

Ronny menduga, latar belakang pemanggilan Connie tidak terlepas dari pernyataan-pernyataannya yang kritis terhadap dinamika politik belakangan ini. Connie sebelumnya sempat menjadi narasumber dalam berbagai diskusi terkait Pemilu 2024 dan memberikan pandangan tajam yang dianggap sebagian pihak kontroversial. Salah satu pernyataan yang menjadi sorotan adalah klaim bahwa Polri memiliki akses ke Sirekap dan dapat menyunting Formulir C1 melalui jaringan polres.

Tudingan ini memicu laporan yang diajukan oleh seseorang berinisial AK (24) ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/860/III/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 22 Maret 2024. Dalam laporan itu, Connie dituduh menyebarkan informasi yang tidak benar melalui unggahan di media sosialnya, khususnya di Instagram.

Proses Hukum yang Masih Abu-Abu

Hingga kini, belum ada penjelasan detail dari kepolisian mengenai status terbaru kasus tersebut. Ketidakjelasan ini memunculkan spekulasi mengenai motif di balik proses hukum yang dijalani Connie. Apakah ini murni penegakan hukum, atau ada unsur lain yang memengaruhi langkah tersebut?

Connie sendiri, melalui berbagai kesempatan, tetap berpegang pada haknya untuk menyuarakan pendapat sebagai pengamat militer dan masyarakat sipil. Namun, situasi ini memunculkan pertanyaan lebih besar: sejauh mana ruang kebebasan berpendapat dapat dilindungi tanpa harus berbenturan dengan hukum?

0 Komentar