SUBANG – Pemerintah Kabupaten Subang membuka peluang bagi putra-putri terbaik Indonesia untuk bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Proses ini merupakan bagian dari komitmen meningkatkan kualitas layanan publik di daerah yang berbatasan dengan Laut Jawa di utara, Kabupaten Indramayu di timur, hingga Kabupaten Karawang di barat.
Peluang Besar untuk Talenta Berkualitas
Melalui keputusan yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) bersama Bupati Subang, kesempatan ini terbuka untuk Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi. Peserta yang lolos seleksi nantinya akan menduduki berbagai posisi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.
Tahapan Seleksi yang Ketat
Rekrutmen CPNS dan PPPK Kabupaten Subang 2024 melibatkan beberapa tahapan, dimulai dari pengumuman penerimaan hingga pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lolos. Berikut rincian tahapan seleksi:
1. Pengumuman penerimaan: Informasi lengkap tersedia melalui portal resmi.
2. Pendaftaran online: Dilakukan melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/.
Baca Juga:Cara Lengkap Cek Bansos dan Daftar PKH untuk 2024 Sampai 2025Link Kalender Lengkap! Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
3. Verifikasi administrasi: Panitia akan memeriksa berkas lamaran dan dokumen yang diunggah pelamar.
4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): Menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test).
5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Tes sesuai jabatan yang dilamar.
6. Pengumuman hasil akhir dan pemberkasan: Pengintegrasian nilai SKD dan SKB menentukan kelulusan peserta.
Peserta yang tidak memenuhi syarat administrasi diberikan hak untuk mengajukan masa sanggah sesuai jadwal yang tertera pada akun portal SSCASN masing-masing.
Detail Materi Tes
Tes SKD mencakup tiga komponen utama:
- Tes Intelegensi Umum (TIU): Mengukur kemampuan verbal, numerik, logis, dan analitis.
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Menilai pengetahuan peserta tentang Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Mengukur integritas, kreativitas, dan kemampuan kerja sama.
Sementara itu, materi SKB beragam sesuai dengan jabatan yang dilamar, meliputi regulasi kementerian terkait, peraturan instansi, dan relevansi dengan latar belakang studi peserta.
Pengumuman Hasil dan Kelulusan
Hasil dari setiap tahapan seleksi akan diumumkan secara online melalui portal resmi. Untuk peserta yang dinyatakan lolos SKB, tahap berikutnya adalah pemberkasan yang menjadi syarat akhir sebelum diangkat sebagai ASN.