PASUNDAN EKSPRES – Pemerintah Indonesia semakin memperketat kebijakan fiskalnya dengan berbagai regulasi yang mulai berlaku pada awal 2025. Salah satunya adalah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% serta penetapan Harga Jual Eceran (HJE) rokok yang lebih tinggi. Keduanya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan mengatur konsumsi barang-barang mewah.
Rokok Kena Kenaikan Harga Jual Eceran Mulai 2025
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, harga jual eceran (HJE) rokok resmi naik per 1 Januari 2025. Meskipun tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak berubah, hampir semua produk tembakau mengalami kenaikan HJE yang bervariasi.
Misalnya, untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM), HJE golongan I naik 5,08% menjadi Rp 2.375 per batang. Sementara itu, Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan III mengalami kenaikan tertinggi sebesar 18,6%, dengan HJE minimal Rp 860 per batang.
Baca Juga:Mahkamah Agung Tolak PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Novum Dinilai Tak Memenuhi Syarat Kalender 2025 PDF Lengkap dengan Cuti Bersama, Siapkan Jadwalmu Sekarang!
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kenaikan ini adalah bagian dari strategi komprehensif pemerintah. “Langkah ini diambil untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau sekaligus menjaga keberlanjutan industri tembakau padat karya,” tegasnya.
Selain rokok buatan dalam negeri, produk impor pun tak luput dari kebijakan ini. Sigaret Putih Mesin (SPM) impor, misalnya, dipatok dengan HJE minimal Rp 2.495 per batang.
Kenaikan ini tidak hanya memengaruhi konsumen, tetapi juga pelaku industri tembakau. Sementara pemerintah berharap kebijakan ini akan memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara dan kesehatan masyarakat, kritik tetap muncul, terutama terkait potensi peningkatan beban ekonomi bagi perokok.
PPN 12%: Barang Mewah dan Jasa Tak Lepas dari Pajak
Selain menaikkan HJE rokok, pemerintah juga mengumumkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebelumnya, tarif PPN telah dinaikkan menjadi 11% pada 2022.
Kenaikan tarif ini akan berdampak signifikan pada berbagai sektor, termasuk konsumsi barang-barang mewah seperti tas, pakaian, sepatu, hingga produk otomotif. Jasa digital seperti layanan streaming musik dan film, contohnya Spotify dan Netflix, juga terkena imbasnya.
Sementara itu, beberapa barang dan jasa tetap bebas PPN, seperti:
- Makanan dan minuman di restoran atau usaha jasa boga.
- Jasa kesehatan dalam program JKN.
- Jasa pendidikan dan angkutan umum.