PASUNDAN EKSPRES – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi membebaskan pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun. Kebijakan ini memberikan peluang besar bagi pelaku usaha kecil untuk berkembang tanpa beban pajak, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor akar rumput. Hal ini diungkapkan oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, dalam konferensi pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta.
“Bagi para penggiat UMKM yang omzet pendapatannya di bawah Rp 500 juta totally tidak mendapatkan PPh 0,5% alias dibebaskan,” ujar Maman, Senin (16/12/2024). Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi usaha formal, tetapi juga menjangkau pedagang kecil seperti pedagang kaki lima dan warung makan sederhana.
Kebijakan PPh 0% ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memperkuat daya tahan ekonomi UMKM. Selain membebaskan pajak bagi omzet di bawah Rp 500 juta, pemerintah juga memperpanjang masa berlaku kebijakan PPh final 0,5% bagi UMKM dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar. Hal ini bertujuan memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk lebih matang dalam mengelola bisnisnya.
Insentif yang Memberdayakan UMKM
Baca Juga:Kenaikan PPN 12% di 2025, Pemerintah Gratiskan PPh bagi Pekerja Bergaji MenengahTax Ratio Indonesia Masih Rendah, PPN Naik Jadi 12% di 2025 Ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Kebijakan PPh 0% bagi omzet di bawah Rp 500 juta diyakini akan memberikan dampak signifikan pada pelaku usaha mikro. Contohnya, pedagang kaki lima dan warteg yang selama ini merasa terbebani oleh administrasi pajak kini dapat mengalokasikan pendapatan mereka sepenuhnya untuk pengembangan usaha.
“UMKM yang penjualannya di bawah Rp 500 juta itu dikenakan PPh 0%, jadi tidak diberikan beban sama sekali,” jelas Maman.
Sementara itu, bagi pelaku usaha dengan omzet antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, pemerintah tetap memberikan insentif berupa PPh final 0,5% yang berlaku selama 7 tahun. Kebijakan ini pertama kali diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2018.
Perpanjangan untuk Kesiapan UMKM
Pemerintah memahami bahwa beberapa pelaku UMKM membutuhkan waktu lebih untuk beradaptasi dengan kewajiban pajak setelah masa insentif 7 tahun berakhir. Oleh karena itu, bagi UMKM yang telah menjalankan kebijakan PPh 0,5% selama 7 tahun, pemerintah memberikan tambahan waktu satu tahun hingga akhir 2025.
“Kami berikan dulu waktu tambahan 1 tahun sampai akhir 2025 agar mereka tetap diberikan kesempatan untuk mempersiapkan diri, naik kelas, dan tumbuh,” kata Maman.