Kabar Gembira! UMKM dengan Omzet di Bawah Rp 500 Juta Dibebaskan dari Pajak

Kabar Gembira! UMKM dengan Omzet di Bawah Rp 500 Juta Dibebaskan dari Pajak
Kabar Gembira! UMKM dengan Omzet di Bawah Rp 500 Juta Dibebaskan dari Pajak
0 Komentar

Kolaborasi Antar-Kementerian

Keputusan untuk memperpanjang kebijakan ini merupakan hasil diskusi antara Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Maman menyebutkan bahwa usulan ini harus segera dirampungkan sebelum Desember 2024.

“Ini terus jadi pembahasan kami. Harus sebelum akhir Desember ini, karena awal 1 Januari sudah harus berjalan,” ungkapnya.

Langkah ini tidak hanya menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung UMKM, tetapi juga menjadi bagian dari strategi untuk memperkuat ekonomi nasional. Dengan memberikan insentif seperti ini, pemerintah berharap UMKM dapat tumbuh lebih mandiri dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian dalam jangka panjang.

Baca Juga:Kenaikan PPN 12% di 2025, Pemerintah Gratiskan PPh bagi Pekerja Bergaji MenengahTax Ratio Indonesia Masih Rendah, PPN Naik Jadi 12% di 2025 Ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Kebijakan PPh 0% dan perpanjangan PPh final 0,5% adalah bentuk dukungan nyata pemerintah untuk mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia. Dengan langkah ini, pelaku usaha kecil diharapkan tidak hanya mampu bertahan tetapi juga berkembang lebih pesat. Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam memberikan ruang yang lebih luas bagi sektor ini untuk menjadi tulang punggung perekonomian bangsa.

0 Komentar