Kenaikan PPN 12% di 2025, Pemerintah Gratiskan PPh bagi Pekerja Bergaji Menengah

Kenaikan PPN 12% di 2025, Pemerintah Gratiskan PPh bagi Pekerja Bergaji Menengah
Kenaikan PPN 12% di 2025, Pemerintah Gratiskan PPh bagi Pekerja Bergaji Menengah (foto: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Pemerintah berupaya meringankan dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Salah satu langkah yang diambil adalah memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji Rp4,8 juta hingga Rp10 juta.

“Pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah, yaitu yang gajinya sampai Rp10 juta,” ungkap Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Namun, Airlangga menegaskan bahwa pembebasan PPh ini hanya berlaku untuk pekerja yang berada di sektor industri padat karya. “Jadi dari Rp4,8 juta sampai Rp10 juta, itu PPh-nya ditanggung pemerintah khusus untuk industri padat karya,” lanjutnya.

Kebijakan untuk Melindungi Kelas Menengah

Baca Juga:Tax Ratio Indonesia Masih Rendah, PPN Naik Jadi 12% di 2025 Ungkap Menko Perekonomian Airlangga HartartoFestival Sewindu Galuh Pakuan 2024: Rayakan Seni Jaipong Kreasi dan Muay Aerobik Nusantara Tingkat Nasional

Langkah ini diambil pemerintah sebagai bagian dari komitmen untuk melindungi daya beli masyarakat kelas menengah. Kenaikan PPN yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dianggap bisa memberikan tekanan ekonomi pada kelompok ini, terutama di tengah inflasi dan tantangan ekonomi global.

Airlangga menyebutkan, “Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari.”

Meski demikian, sembako dan kebutuhan pokok tetap dikecualikan dari kenaikan PPN ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kelompok masyarakat bawah tidak terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.

Dampak bagi Industri Padat Karya

Dengan fokus kebijakan ini pada sektor padat karya, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi di industri yang menyerap banyak tenaga kerja. Insentif PPh diyakini akan memberikan ruang bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli mereka, sekaligus mendukung kelangsungan bisnis industri padat karya di tengah beban operasional yang meningkat akibat kenaikan tarif PPN.

Namun, di sisi lain, kebijakan ini mengundang pertanyaan mengenai seberapa efektif langkah tersebut dalam menghadapi tantangan ekonomi secara keseluruhan. Apakah insentif ini cukup untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah atau hanya menjadi solusi sementara?

Kenaikan PPN

Pemerintah memastikan kenaikan PPN ini akan tetap berjalan sesuai jadwal, dengan harapan dapat meningkatkan penerimaan negara untuk mendukung berbagai program pembangunan. Namun, dengan situasi ekonomi global yang penuh ketidakpastian, kebijakan ini memerlukan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan efek domino yang merugikan.

0 Komentar