PASUNDAN EKSPRES – Pemerintah telah resmi memutuskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1%, sehingga menjadi 12%, yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini diambil dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan keberlanjutan ekonomi. Sejumlah insentif pajak juga disiapkan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung sektor-sektor strategis.
“PPN tahun depan akan naik 12% per 1 Januari. Namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0%,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Insentif untuk Barang Strategis
Kenaikan PPN ini diimbangi dengan insentif pajak bagi beberapa kebutuhan pokok dan sektor penting. Pemerintah menetapkan tarif PPN 0% untuk bahan makanan, transportasi, pendidikan, kesehatan, listrik, air, serta jasa keuangan dan asuransi.
Selain itu, sejumlah insentif spesifik diberikan untuk komoditas tertentu seperti:
Baca Juga:SDN Sukahayu Gelar Perkemahan Semester 1 untuk Pembagian RapotKenaikan Pajak 12 Persen 2025! Kini Smart TV 55 Inch Mulai Rp 6,3 Juta!
- MinyaKita: PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% dengan anggaran diproyeksikan mencapai Rp 0,9 triliun untuk memenuhi kebutuhan bulanan sekitar 175.000 ton. Harga eceran tertinggi (HET) tetap dipatok Rp 15.700 per liter.
- Tepung Terigu: Insentif serupa diterapkan untuk komoditas ini dengan estimasi anggaran Rp 0,9 triliun guna mendukung konsumsi nasional sebanyak 6,66 juta ton.
- Gula Industri: Diberikan PPN DTP sebesar 1%, mengingat gula menjadi bahan baku penting dalam sektor makanan dan minuman yang berkontribusi 36,3% pada industri pengolahan nasional.
Mendukung Elektrifikasi dan Kendaraan Ramah Lingkungan
Seiring tren global menuju energi bersih, pemerintah juga memberikan insentif besar untuk kendaraan listrik (EV).
- PPN DTP hingga 10% berlaku untuk EV roda empat tertentu dengan kandungan lokal minimal 40%, sedangkan EV bus dengan kandungan lokal 20-40% mendapatkan insentif sebesar 5%.
- Bea masuk kendaraan EV Completely Built Up (CBU) dibebaskan, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk EV tertentu dipangkas 100%.
- Kendaraan hybrid juga mendapatkan insentif PPnBM DTP sebesar 3%, dengan total anggaran Rp 840 miliar.
Dorongan untuk Properti dan UMKM
Insentif juga diberikan pada sektor properti melalui mekanisme tapering, yakni pembebasan PPN untuk rumah dengan harga maksimal Rp 5 miliar pada semester pertama 2025, yang kemudian berkurang menjadi 50% pada semester kedua.