PPN 12% Resmi Ditetapkan! Ini 15 Insentif Pajak Baru yang Wajib Kamu Tahu!

PPN 12% Resmi Ditetapkan! Ini 15 Insentif Pajak Baru yang Wajib Kamu Tahu!
PPN 12% Resmi Ditetapkan! Ini 15 Insentif Pajak Baru yang Wajib Kamu Tahu!
0 Komentar

Untuk UMKM, pemerintah menetapkan PPh Final hanya sebesar 0,5% pada 2025, serta menurunkan batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar.

Bantuan Sosial dan Subsidi Langsung

Pemerintah melanjutkan berbagai program bantuan dan subsidi, termasuk:

  • Beras Pangan: Bantuan diberikan untuk 16 juta keluarga masing-masing 10 kg/bulan selama Januari-Februari 2025.
  • Diskon Listrik: Diskon 50% untuk pelanggan dengan daya 2200 VA atau lebih selama dua bulan pertama di 2025.
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Memberikan manfaat tunai 60% dari upah selama 6 bulan, pelatihan kerja, serta akses program Prakerja.

Skema Pembiayaan dan Diskon Asuransi

Pemerintah juga menyiapkan skema pembiayaan bagi industri padat karya, termasuk subsidi bunga hingga 5% untuk kredit modal kerja dan investasi. Di sisi lain, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk industri padat karya diberikan diskon 50% selama enam bulan.

Baca Juga:SDN Sukahayu Gelar Perkemahan Semester 1 untuk Pembagian RapotKenaikan Pajak 12 Persen 2025! Kini Smart TV 55 Inch Mulai Rp 6,3 Juta!

Peluang dari Kebijakan Ini

Kenaikan PPN menjadi 12% tentu memberikan tekanan pada daya beli masyarakat. Namun, langkah ini diharapkan mampu menciptakan ruang fiskal yang lebih besar untuk mendukung program prioritas pemerintah. Insentif yang ditawarkan menunjukkan upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara meningkatkan pendapatan negara dan melindungi kelompok rentan.

Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memacu pertumbuhan ekonomi sekaligus memperhatikan dampak sosial dari kenaikan pajak. Dengan insentif yang menyasar berbagai sektor, pemerintah berharap kebijakan fiskal ini dapat diterima secara luas oleh masyarakat.

0 Komentar